BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Abdul Rahman alias Abdul (32) langsung melakukan sujud syukur begitu mendengar dirinya dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, Kamis (8/12/2022) siang, di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Pria ini merupakan tersangka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Tabalong yang menyebabkan meninggalnya seorang anak kecil.
Kejaksaan Tabalong memutuskan untuk menghentikan penuntutan kasus yang sedang dijalani tersangka Abdul Rahman alias Abdul, berdasarkan restorative justice.
Awalnya, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga: Dibebaskan Lewat Keadilan Restoratif, Tersangka Penganiayaan di Kotabaru Langsung Ungkap Syukur
Baca juga: Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan, Satu Napi Tapin Kalsel Dibebaskan
Baca juga: 7 Kasus Hukum di HST Diselesaikan di Rumah Restorative Justice, Warga Bisa Konsultasi Masalah Ini
Tak hanya mengucapkan rasa syukur, warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini juga tampak menangis haru karena tidak lagi harus menjalani proses persidangan.
Tabalong Kajari Mohamad Ridosan melalui Kabid Intelijen Kejaksaan Tabalong, Amanda Adelina, menyatakan bahwa di Kalsel baru pertama kali kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban dapat diselesaikan melalui restorative justice.
“Ini merupakan terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, pertama kali di Provinsi Kalsel disetujui kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dihentikan berdasarkan restorative justice,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Tabalong Mohamad Ridosan memimpin pembacaan putusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hadir pula Kasipidum Kejari Tabalong Novitasari, Kasubagbin Andi Mochamad Fachry, Lurah Mabuun dan penasehat hukum tersangka.
“Putusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan surat keputusan nomor Tap-211/0.3.16/Eoh.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022,” ujar Jaksa Agung.
Dimana sebelumnya sudah dua kali terpapar. Pertama di Kejaksaan Tinggi Kalsel, 1 Desember 2022 dan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, 7 Desember 2022.
Selanjutnya, surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: R-21/0.3/Eoh.2/12/2022 tanggal 07 Desember 2022.
Ia pun menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan itu diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama 5 tahun,” tambah JPU.