BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah Samsat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Muhammad Ansor menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberatan tersebut disampaikan Ansor dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (25/1/2023) siang.
Ansor sendiri didakwa ikut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau 3
jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum terdakwa Ansor, Sabri Nor Herman SH MH menjelaskan, apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan tugasnya sebagai penilai (appraisal).
Baca juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Gedung Samsat Amuntai Distrik HSU Jalani Sidang
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Loksado Akan Dilimpahkan Kejaksaan HSS ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin
Sabri menjelaskan dalam catatan sanggahan atau eksepsi bahwa perbuatan kliennya merupakan opini/pendapat berdasarkan keahliannya dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum atau pidana.
Apalagi, tergugat merupakan penilai yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) Penilai yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI di Banjarmasin pada 21 Desember 2009.
Dan tergugat juga merupakan penilai di Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan).
Profesi tergugat berdasarkan Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.09.0027 tanggal 6 April 2009, Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2009 dan izin pembukaan Banjarmasin Cabang sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.561/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, kemudian sesuai SPMK No. 027.2/992.A/APRS/KAP/2012, tanggal 31 Juli 2012;
KJPP-MBPRU & Partners juga mendapatkan pekerjaan appraisal pembebasan lahan untuk Kantor Samsat Kandangan dan Kantor Samsat Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten HSS dan Kabupaten HSU Tahun Anggaran 2012 dengan biaya pengerjaan sebesar Rp24.700.000.
Waktu Kerja, penilaian ini berlangsung dari tanggal 31 Oktober 2012 sampai dengan 29 November 2012 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Konsultasi Nomor: 027.2/992.A/APRS/2012 tanggal 31 Oktober 2012.
Kemudian tergugat ditugaskan oleh KJPP-MBPRU & Rekan untuk melakukan asesmen lapangan atau pemeriksaan objek pengadaan tanah Kantor Samsat Amuntai dan Kantor Samsat Kandangan Provinsi Kalimantan Selatan yang terletak di Kabupaten HSU dan Kabupaten HSS.
Penilaian lapangan yang dilakukan oleh tergugat, lanjutnya, merupakan pendapat/pendapat yang telah dilakukan secara independen dan profesional, berdasarkan data-data valid yang diperoleh dan disusun berdasarkan ruang lingkup penugasan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam SPI 103 Lingkup Penugasan dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilai Indonesia (SPI) 2007 melalui Pendekatan Data Pasar SPI-KPUP 9.2.1.1 serta Metode Perbandingan Langsung sebagaimana telah dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 5 November 2012 dan 7 November 2012;
Dan pihak tergugat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan lapangan kepada pimpinan KJPP MBPRU, kemudian setelah melalui mekanisme penelaahan dan penertiban, KJPP MBPRU menyampaikan laporan hasil Penilaian Objek Tanah kepada Pemberi Tugas sebagaimana mestinya. disampaikan kepada Pemberi Tugas yang dituangkan dalam Laporan Penilaian Nomor: 136.D/PNL-P/MBPRU-BJM/BHS/XI/2012 Tanggal 24 November 2012;