Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, seorang ayah yang melakukan persetubuhan dengan dua anak kandungnya terancam hukuman kebiri kimia.
“Kalau melihat perbuatannya yang memakan korban lebih dari satu, bahkan anak kandungnya sendiri, maka hukuman tambahan berupa kebiri sudah tepat,” kata Thomas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Perubahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Tentang Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, tindakan kebiri kimia adalah pemberian bahan kimia melalui suntikan atau cara lain dengan maksud untuk mengurangi hasrat seksual dan libido seseorang.
Kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana (pelaku) selesai menjalani hukuman pokok.
Thomas menjelaskan, tersangka berinisial I asal Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin itu melakukan perbuatan bejat terhadap kakak beradik berinisial D dan H yang merupakan putri kandung pelaku.
Untuk korban D atau anak pertama yang melakukan hubungan badan sejak tahun 2015 dan kini berusia 22 tahun.
Sedangkan anak kedua berinisial H yang berusia 15 tahun diperkosa beberapa bulan lalu.
Ironisnya, ibu korban alias istri pelaku sebenarnya mengetahui perbuatan suaminya namun tidak berani angkat bicara.
Kasus tersebut terungkap tiga hari setelah meninggalnya istri pelaku yang baru saja meninggal dunia, dimana pihak keluarga melapor ke polisi melalui pengaduan Call Center 110.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Namun karena dilakukan oleh orang tua, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.