JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah, yang mengakibatkan jemaah telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihak Kementerian Agama menyampaikan informasi soal jemaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Para jemaah itu sebelumnya mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab Saudi karena ditelantarkan agen travel usai menjalani ibadah umrah.
“Jadi korban ini awalnya mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan diteruskan kepada kami,” ujar Hengki dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mendalami informasi tersebut. Dari situ, penyidik mengetahui bahwa para jemaah diberangkatkan oleh agen perjalanan bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Hengki menyebut bahwa terdapat ratusan jemaah yang diduga menjadi korban. Agen travel umrah tersebut pun ternyata dimiliki dan dikendalikan seseorang residivis kasus penipuan perjalanan umrah pada 2016 silam.
Tipu hingga 500 jemaah, kerugian Rp 91 miliar
Kasubdit Keamanan Negara Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, sementara ini terdapat lebih dari 500 korban berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh penyidik dalam proses penyelidikan.
“Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” ujar Joko kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Menurut Joko, tidak semua jemaah yang menjadi korban diberangkatkan lalu ditelantarkan di Arab Saudi usai menjalankan ibadah umrah.
Beberapa jemaah di antaranya, kata Joko, tidak diberangkatkan dan uang untuk perjalanan umrah yang telah disetorkan digelapkan oleh pihak agen travel PT Naila.
Adapun uang milik 500 jemaah umrah yang digelapkan oleh PT Naila jumlahnya mencapai lebih dari Rp 91 miliar.
“Dana jemaah diterima tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan,” ungkap Joko.
Residivis kasus yang sama
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang dari pihak agen travel Naila yang telah menipu ratusan jemaah umrah.
Baca juga: Bos Travel Naila Pernah Ditangkap pada 2016, Kasusnya Juga Tipu Jemaah Umrah
Hengki menjelaskan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri bernama Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48), selaku pemilik agen perjalanan tersebut.
Sementara satu orang lainnya bernama Hermansyah yang berperan sebagai direktur utama.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yakni Mahfudz merupakan residivis dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Mahfudz dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2016 atas laporan beberapa jemaah yang menjadi korban penipuan.
“Dia residivis, sempat ditangkap saat di PT lain, bukan Naila,” ujar Ratna kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ratna belum menjelaskan secara terperinci perkara penipuan yang dilakukan Mahfudz hingga ditangkap pada 2016 silam.
Baca juga: Polda Metro Aktifkan Satgas Anti-Mafia Umrah Buntut Penipuan Travel Naila
Dia hanya menjelaskan bahwa Mahfudz mengakuisisi PT Naila dan kembali melakukan penipuan perjalanan umrah setelah selesai menjalani hukuman.
“PT Naila itu sendiri dari tahun 2008. Dia mengakuisisi PT Naila, sudah ada cabang untuk melakukan aksinya lagi,” kata Ratna.
Ratusan cabang untuk jaring korban
Ratna menyebut bahwa PT Naila memiliki sekitar 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia usai diakuisisi oleh Mahfudz Abdulah.
Kantor-kantor cabang tersebut digunakan untuk mencari korban penipuan perjalanan umrah. Sasaran utamanya adalah kalangan pedagang pasar.
“Informasi terakhir sekitar 316 dan mungkin akan terus bertambah. Itu tersebar seluruh Indonesia selama ini. Kami akan terus dalami dan kembangkan,” ujar Ratna saat ditemui, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Modus Penipuan Travel Naila, Calon Jemaah Diimingi Cashback hingga Umrah Gratis jika Ajak 9 Teman
Menurut Ratna, tidak semua kantor cabang agen travel umrah PT Naila itu dilaporkan dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Banyaknya kantor cabang tersebut pun membuat para pelaku leluasa menjaring para calon jemaah haji yang hendak dijadikan korban penipuan.
“Yang resmi sekitar 48 cabang lebih, tapi yang belum terdaftar sekitar 268-an,” ucap Ratna.
Modus cashback hingga hadiah umrah gratis
Dalam menjalankan aksinya, kata Ratna, pelaku mengiming-imingi para pedagang paket perjalanan umrah murah dengan sejumlah bonus.
Harga yang dibanderol pelaku untuk satu perjalanan umrah sebesar Rp 30 juta sampai Rp 38 juta.
“Selama ini ke para pedagang yang ditawari paket umrah. Ditawari umrah plus wisata ke Dubai jadi tertarik,” ungkap Ratna.
Untuk menjaring lebih banyak korban, kata Ratna, pelaku juga menyediakan program gratis umrah bagi calon jemaah yang bisa mengajak sembilan orang.
Calon jemaah yang berhasil mengajak sembilan orang untuk menggunakan jasa PT Naila juga akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 2 juta.
“Jadi pakai iming-iming cashback Rp 2 juta untuk mereka yang mampu mengajak 9 jemaah dan dia juga dapat gratis satu perjalanan umrah,” kata Ratna.
“Ya dengan iming-iming itu, jemaah merasa lebih tertarik dengan harga yang lebih murah, cashback dan gratis satu peserta,” sambungnya.
Kini, Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, lanjut Hengki, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.