Jakarta, InfoPublik- Tim Penangkapan Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Rahman Nuriadin AP bin Syamsudin terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Tahun 2017 tahun fiskal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumedana menyatakan, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalsel diamankan di Desa Pasar Sore RT. 03/RW. 26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.
“Rahman Nuriadin AP bin Syamsudin merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong TA 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp5.000.000.000,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya. penyataan. , Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022, Rahman Nuriadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karena itu, Rahman Nuriadin divonis pidana penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000.
Apabila terpidana tidak membayar ganti kerugian selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam bulan.
Melalui program Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memantau dan segera menangkap para buronan yang masih buron agar bisa dieksekusi demi kepastian hukum.
Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Jaksa untuk segera menyerahkan diri dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Foto: dok. Puspenkum
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id