BENGKULUEKSPRESS.COM – Usai diberhentikannya Kepala Jaksa Penuntut Umum (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona, beserta jajaran JPU di Kejaksaan Tindak Pidana Umum di Lahat oleh Kejaksaan Agung RI, pada Senin (1/9/ 2023) dan menjadi perhatian khusus bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dr. Heri German SH MH, mencontohkan JPU di Pengadilan Tinggi Bengkulu memberikan rasa keadilan kepada korban dan pelaku dalam kasus perbuatan asusila.
Kasus yang terjadi di Kejaksaan Negeri Lahat ini menjadi sorotan publik, karena kasus tindak pidana anak asusila yang diadili hanya 7 bulan kurungan dikurangi masa tahanan. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat hanya menghukum ringan terdakwa 10 bulan penjara.
“Di Bengkulu tentunya kasus perbuatan asusila harus benar-benar terukur dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan pelaku. Apalagi bagi pelaku dan korban yang masih anak-anak,” ujar Dr. Heri Jerman SH MH, di bengkuluekspress.com, Rabu (1/11/2023).
BACA JUGA: Hotman Paris Minta Pemerkosa Anak Hanya 7 Bulan, Kajari Ini Akhirnya Dihapus
BACA JUGA: Miliki Paket Ganja, Pria Ini Ditangkap Polisi
Heri meminta agar kejadian serupa tidak terjadi pada kejaksaan di Bengkulu yang saat ini menangani kasus asusila.
Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga berharap seluruh JPU dan Jajarannya mampu menerapkan SOP yang ada. Serta penggunaan hati nurani dalam memberikan tindakan.
“Saya meminta agar Anda benar-benar tidak menerapkan hukum secara sewenang-wenang. Selama sesuai SOP, tentu kami paham. Tapi kalau tidak mengikuti SOP dan tidak melaksanakan sesuai hati nurani, tentu akan ada tindakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan, berdasarkan proses penyidikan terkait penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kapolda Pimpin Sertijab PJU Polda Bengkulu, Ini Pesannya
BACA JUGA: 6 Tempat Tidur di Bengkulu Terbakar, Dalam Kondisi Ini
Diduga penuntut umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak memeriksa kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materil, serta ditemukan kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang.
Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan membuat beberapa rekomendasi terkait hasil penyidikan tersebut.
Antara lain, agar hasil pemeriksaan khusus ini disampaikan kepada wakil kejaksaan untuk diawasi oleh pejabat peninjau fungsional dan sebagai tindak lanjut.
kategori :