BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melalui Jaksa Penyidik Tipikor telah melakukan penahanan terhadap tersangka KRR terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi akibat Pengadaan Jasa Pengadaan/Penjualan Mobil Tangki Air PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jumat (03/02/2023).
Sebagaimana disampaikan Saripudin, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) T-7 Nomor: PRINT-01/O.3.15/Ft.1/02/2023 tanggal 03 Februari 2023, tersangka kami ARH ditahan selama 20 hari ke depan, penahanan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Tersangka KRR akan ditahan di Rutan Kelas II Barabai selama 20 hari terhitung sejak 03 Februari 2023 sampai dengan 22 Februari 2023.
Lebih lanjut Saripudin mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak sepenuhnya menyetorkan hasil jasa/penjualan Tangki Air PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke Kas PDAM Hulu Sungai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 94.225.000,- (Sembilan puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah),
ARH melanggar Primair PERTAMA Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU KEDUANYA Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya. (red/mask95), brp ).
Tampilan Posting:
186