Kejaksaan Negeri (HST) Hulu Sungai Tengah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten HST terkait bantuan hukum untuk proyek pembangunan senilai Rp 15 miliar.
MoU tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri HST yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan HST Muhammad Anhar bersama HST Kajari Faizal Banu dan Kasi Datun David Andi, Rabu (5/4).
Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu menyampaikan, kerjasama tersebut di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan para pendamping hukum atau pendampingan hukum untuk beberapa kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di Dinas Pendidikan HST.
Baca juga: Kejaksaan Tabalong berikan bantuan hukum untuk kegiatan PT AMTB
“Bantuan ini merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung sebagai upaya mendukung keberhasilan pembangunan HST,” ujarnya.
Ia berharap fungsi pengawasan dan pendampingan hukum tidak hanya dilakukan oleh kejaksaan tetapi juga peran serta semua pihak untuk mendukung pembangunan di distrik HST.
“Bantuan ini juga sebagai langkah agar semua proyek pembangunan benar-benar mendapatkan nilai dan semua pembangunan sesuai aturan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan HST Muhammad Anhar mengatakan, acara ini merupakan tindak lanjut MoU dengan pemerintah daerah dan segera dilaksanakan pengajuan bantuan hukum dalam proses pembangunan pengadaan barang dan jasa serta konstruksi.
Baca juga: Kemenkominfo berikan bantuan HSS dalam penyusunan masterplan smart city
“Semua pembangunan sarana dan prasarana pendidikan akan dilakukan secara terbuka, transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskannya, sarana prasarana tersebut sangat dibutuhkan dalam bidang pendidikan, karena merupakan bagian penting dalam peningkatan mutu pendidikan.
Bantuan hukum tersebut berlaku selama enam bulan selama proses 13 paket pembangunan di Dinas Pendidikan.
“Ke-13 paket proyek pembangunan itu ada di satu paket satuan pendidikan TK, satu paket SD, tiga paket SMP, satu paket SKB dan satu paket Diknas sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Poliban pantau dan evaluasi magang bantu digitalisasi UMKM
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023