Tabalong – koranprogresif.co.id – Kegiatan JMS oleh Kejaksaan Negeri Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dilaksanakan serentak di SMP Negeri 1 Murung Pudak, SMP Negeri 1 Tanjung. SMP Negeri 5 Tanjung dan SMP Murung Pudak Plus, Kamis (1/12/2023).
Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan, SH, MH melalui Kabid Intelijen Kejaksaan Agung Tabalong, Amanda Adelina, SH menjelaskan, dalam kegiatan JMS kali ini bertindak sebagai narasumber yaitu Kasubbag Ekonomi , Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Gede Agastia Erlandi, SH, JPU Saiful, SH, Staf Intelijen, Andi Darmawan, SH dan Adam Sri Alamsyah, A.Md (Tim Intelijen Kab. Tabalong Pengacara).
Adapun tema kegiatan “Pencegahan Kenakalan Remaja di Era Digitalisasi” ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi tentang bahaya tindak kekerasan yang terjadi di sekolah khususnya di lingkup SMP seperti Kenakalan Remaja, Hoax , Bullying/CyberBullying, Kekerasan Fisik dan Verbal.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong juga memberikan edukasi hukum dengan motto “Kenali Hukum dan Hindari Hukuman”.
Kegiatan JPU Masuk Sekolah ditanggapi cukup antusias oleh para siswa, terlihat dari beberapa pertanyaan yang mereka ajukan dan Kepala Sekolah serta Guru di sekolah pun menyambut baik kegiatan ini.
Rangkaian kegiatan berjalan kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan JMS selanjutnya dijadwalkan akan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong di 7 sekolah lainnya yaitu di SMP HASBUNALLAH, SMP 8 Tanjung, SMP 1 Banua Lawas, SMP 1 Kelua, SMP Haruai 2, Tanjung 4 SMP, dan 7 SMP. Tanjung.
Tujuan dari program JMS adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan cara mengenalkan hukum dan memberikan pembinaan hukum sejak dini agar nantinya para siswa tersebut tidak terjerat masalah yang berkaitan dengan hukum.
JMS merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajaran Korps Adhyaksa seluruh Indonesia yang lahir berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Program Penerimaan Sekolah.
Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi warga negara, khususnya masyarakat yang berstatus mahasiswa. (M N).