Kejaksaan Negeri Tabalong menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Kelua dengan tersangka CH (39), warga Desa Tangki Tambalangan, Kecamatan. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kejaksaan Tabalong, Mohammad Ridosan mengatakan, sudah ada kesepakatan damai antara tersangka dan keluarga korban agar penuntutan bisa dihentikan.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas 2022 di Kalsel Meningkat
“Tersangka CH baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 23 juta,” kata Ridosan di Tabalong, Kamis.
Keluarga korban juga tidak meminta syarat apapun kepada tersangka dan meminta agar silaturahmi tetap terjaga.
Penghentian penuntutan ini berdasarkan ketentuan Restorative Justice Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022 yang menyatakan bahwa tersangka telah memenuhi syarat untuk menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: Lakalantas di Desa Wirang Tabalong Satu Sopir Terluka
Pembacaan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Surat Keputusan Nomor Tap-10/O.3.16/Eku.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 yang sebelumnya telah dieksekusi di Kejaksaan Tinggi Kalsel Kejaksaan pada 9 Maret 2023 dan Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 14 Maret 2023.
Selanjutnya Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: R-58/0.3/Eoh.2/03/2023 pada tanggal 14 Maret 2023.
Sebelumnya, tersangka diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka CH bermula saat korban HA (meninggal dunia) hendak menyeberang jalan sekaligus mengemudikan bus yang dikemudikan tersangka.
Saat korban berada sekitar lima meter dari kendaraan tersangka, ia melambai ke arah bus yang dikemudikan CH agar tersangka mengerem bus yang dikemudikannya.
Karena kondisi jalan yang licin dan basah serta Truk Trailer melaju dari arah berlawanan sehingga CH tidak dapat mengontrol bus yang dikendarainya dan menabrak korban.
Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Kelua dan berdasarkan hasil visum et refertum dari Puskesmas Kelua oleh dokter pemeriksa dr Dian Efriannisa Tanjung Sari dengan surat Nomor : B-242/KES.PKM- KL/445/2/2023 tanggal 9 Februari 2023 .
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabalong Hentikan Penuntutan Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023