Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, menghentikan penuntutan kasus pencabulan terhadap kakak kandung dengan tersangka MY (46), warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, melalui Keadilan Restoratif (RJ). .
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan, penghentian penuntutan itu setelah ada perdamaian antara tersangka dan saudara perempuan korban PU berdasarkan RJ yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Tap-27/0.3.16/Eoh.2/06 /2023.
“Surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor: R-128/0.3.16/Eoh.2/06/2023 pada tanggal 21 Juni 2023,” jelas Ridosan di Tabalong, Kamis.
Sebelumnya, ada paparan di Kejati Kalsel pada 20 Juni 2023 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 21 Juni 2023.
Ridosan menambahkan, tersangka MY telah memenuhi syarat untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di antaranya adalah tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang diduga diancam dengan pidana denda atau pidana penjara paling lama lima tahun.
Sehingga memenuhi kerangka keadilan restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan tersangka yang telah meminta maaf kepada saudaranya sendiri yang menjadi korban.
Tersangka MY juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tindak pidana penganiayaan terjadi pada Jumat (28/4) saat tersangka mendatangi rumah orang tuanya di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta untuk menjenguk kakaknya, PU.
Tersangka MY meminta agar pembagian harta peninggalan orang tuanya dibagi rata dengan saudara lainnya.
Mendengar permintaan tersebut, kakak tersangka menegurnya dan RM mengaku meminta surat tanah milik orang tuanya.
Menurut Dinas Pekerjaan Umum, semua saudara kandungnya sudah menerima harta warisannya, termasuk tersangka, namun MY tidak mendengarkan apa yang dikatakan kakaknya.
Tersangka emosi dan langsung memukul adiknya dengan tangan ke wajah dan badan adiknya.
Lalu dengan menggunakan kaki kanannya menendang wajah dan badan adiknya hingga terjatuh. Tersangka MY terus melakukan pukulan dan tendangan lebih dari tiga kali ke bagian tubuh dan wajah kakaknya yang sama.
Meski sempat meminta bantuan, tak ada satu pun warga atau warga yang mendengar ada yang membantu korban PU.
Setelah merasa cukup memukul dan menendang kakaknya, tersangka menghentikan perbuatannya dan segera keluar rumah.
Selanjutnya, karena kesakitan dan luka hingga hidungnya mengeluarkan darah, PU keluar rumah untuk mencari pertolongan.
Setelah berjalan sekitar 100 meter dari rumahnya, PU menemui tetangganya dan meminta bantuan untuk membawanya ke Polsek Tanta untuk meminta perlindungan sekaligus membuat laporan atas perbuatan adiknya.
Korban PU dilarikan ke Puskesmas Tanta untuk mendapat perawatan dan pertolongan pertama.