BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terhadap Agus Madian alias Agus (42), terpidana kasus pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Penyerahan DPO kepada Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM) dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan, Kamis (5/1/2023) di Kejaksaan Tabalong.
Terpidana yang merupakan warga Kecamatan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam kasus ini, Agus divonis 6 bulan penjara dan denda Rp. 2 Milyar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Baca juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tami Diserahkan ke Kejaksaan Tabalong
Baca juga: Kasasi Jaksa Penuntut Tabalong Diterima MA, Terdakwa Tipikor di Jembatan Timbang Tanah Hilang
Disampaikan JPU, awalnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, ia dibebaskan sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tabalong langsung mengajukan kasasi.
“Kasus kami dikabulkan dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 bulan dan barang buktinya disita untuk negara,” ujarnya. dijelaskan.
Barang bukti yang disita dan disita untuk negara dalam kasus Agus antara lain 9 unit truk fuso dan 3 unit excavator.
Dengan dikabulkannya kasasi, lanjut JPU, dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan MA, JPU sudah selayaknya memanggil terpidana sebanyak 3 kali.
Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan atau tidak kooperatif dan jaksa penuntut umum juga berusaha mencari rumah terpidana tetapi tidak lagi berada di kediamannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, akhirnya pada Selasa 5 Desember 2022 telah diterbitkan Surat Penetapan DPO Nomor: 08/O.3.16/Eku.3/01/2023.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi secara bertahap melalui Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk eksekusi terpidana.
Baca juga: Korupsi di Kalsel, Kejari HSU Eksekusi Terpidana Kasus WC Sehat
“Mudah-mudahan para terpidana bisa kooperatif dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tabalong untuk dieksekusi,” ujarnya.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022 penetapan DPO dikeluarkan Kejaksaan Tabalong, selain terpidana Agus Madian, sebelumnya juga ada kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kabupaten Tabalong.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)