BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Satu orang tersangka tindak pidana menerima uang dari DS asal Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), lolos dari hukuman.
Hal ini sejalan dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Kalsel) Kalimantan Selatan di Kejaksaan Tabalong.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Pemkab Tanah Laut Percayakan Kementerian Luar Negeri Tangani Kasus Guru Aqli di Arab Saudi
Baca juga: Guru Aqli Terjerat Hukum di Arab Saudi, Majelis Taklimnya di Tanahlau, Kalimantan Selatan Juga Dihentikan
Baca juga: BREAKING NEWS – Jemaah Umrah Tala Ditangkap di Arab Saudi, Kini Dihukum 2 Tahun Penjara
Penghentian penuntutan dilakukan setelah pemaparan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri dan Wakilnya Ahmad Yani secara virtual.
Sedangkan DS menjadi tersangka setelah menerima gadai motor PCX dari seseorang sebesar Rp 2,8 juta pada awal November 2022.
Sepeda motor itu sebenarnya milik orang lain. Kemudian dipinjam oleh pelaku yaitu FS. Pelaku menggadaikan DS dengan mengatakan motor itu miliknya.
Baca juga: Satgas PPKS ULM Tanggapi Pengaduan Dugaan Pelecehan di Akun Instagram
Baca juga: Tiga Koperasi Pegawai Kabupaten Tabalong Bawa 2 Sepeda Motor Ditangkap Polisi di Pelabuhan Mentaya
Baca juga: Satsamapta Polisi HSU Terjaring Saat Mengkonsumsi Alkohol, Lima Pria Jalani Sidang Tipiring
Pelaku F mengatakan lagi bahwa uang hipotek akan digunakan untuk pengobatan anaknya. Karena itu, tersangka DS akhirnya menyetujui atau menerima hipotek tersebut.
Setelah kasusnya diungkap polisi, DS diduga melanggar Pasal 480 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp. 900 ribu.
Diketahui, tersangka DS sudah berdamai dengan korban atau pemilik sepeda motor.
Baca juga: Polisi masih mengejar pelaku utama pencopetan di Jalan Kerja Padat Kota Banjarmasin
Baca juga: Rumah Milik Perempuan Lansia Terbakar di Desa Taniran Selatan, HSS
Baca juga: Bersikap Mencurigakan, Saat Digeledah Pria di Balangan Ini Ternyata Membawa 1.000 Barang Carisoprodol
Kemudian, karena beberapa pertimbangan lain, Kejaksaan Kalsel menghentikan penuntutan terhadap DS. Apalagi setelah mendapat persetujuan dari Jampidum Dr Fadil Zumhana.
“Kemudian, pertimbangan pengajuan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan, syarat administrasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah terpenuhi,” ujar Pelaksana Harian (Plh). ) Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Roy Arland.
Sebelumnya, penghentian penuntutan pidana umum di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan sudah beberapa kali dilakukan.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)