Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melanjutkan penyelidikan kasus penggelapan dana. Tindakan korupsi diduga melibatkan seorang mantri pegawai perbankan di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Asahan yang bernama JIPS (31) dan saat ini ditahan di Rutan Lapas Labuhan Ruku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedying Wibiyanto Atabay telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. Penyidik Kejari Asahan menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial JIPS yang merupakan warga Toba Samosir, Sumatera Utara.
Pada konferensi pers yang dihadiri oleh Kasipidsus Kejari Asahan Okto Silaen dan Kasi Intel Kejari Asahan Aguinaldo Marbun, Okto Silaen menjelaskan bahwa tersangka berinisial JIPS adalah seorang pegawai perbankan yang tidak lagi aktif bekerja di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Asahan. Setelah itu, tersangka akan dikirim ke Rutan Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyelidikan, penyidik Kejari Asahan telah memperoleh dua alat bukti sah dan keterangan dari saksi. Ada sekitar 22 nasabah yang terlibat dalam aksi korupsi tersebut. JIPS mengumpulkan biodata dari para nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan tempat dia bekerja. Setelah dana pinjaman dicairkan, sebagian besar dana tersebut diduga dipergunakan oleh tersangka.
Perhitungan kerugian Negara dari kasus ini mencapai Rp 833.991.145. Tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penyidik menetapkan JIPS sebagai tersangka, berkas perkara akan dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa peneliti pada Kejari Asahan. Peneliti akan menentukan apakah berkas perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara menunggu masa penelitian, JIPS akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Asahan selama 20 hari kedepan dengan dititipkan ke dalam Rutan/Lapas kelas II A Labuhan Ruku. Kejari Asahan masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan orang lain.