BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah bersama Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Barabai menandatangani kesepakatan bersama terkait permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Barabai, Kamis (26/1).
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan langsung oleh HST Kajari, Faizal Banu bersama Pemimpin Cabang Barabai Bank Negara Indonesia (BNI), M. Amin Darojat, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Negara (JPN) Hulu Kejaksaan Negeri Sungai Tengah.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Pasal 30 Ayat 2 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung dengan kewenangan khusus kekuasaan dapat bertindak di dalam atau di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, Pasal 34 Kejaksaan Agung dapat memberikan nasihat hukum kepada presiden dan instansi pemerintah serta BUMN.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Faizal Banu mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepahaman bersama ini diharapkan tidak sekedar penandatanganan belaka tetapi harus ditindaklanjuti dengan kegiatan yang berkaitan dengan MoU, antara lain pembentukan SKK untuk membantu urusan Perdata dan Tata Usaha Negara. khususnya yang ada di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Barabai.
“Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Kejaksaan Agung sebagai kejaksaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini fungsinya di bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN),” ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Barabai, M. Amin Darojat sangat mengapresiasi penandatanganan Perjanjian Bersama antara Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Barabai dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
“Kami berharap penandatanganan ini bukan sekedar keinginan, tetapi lebih dari itu karena ada kebutuhan dan demi membangun komitmen dan upaya bersama dalam mensinergikan hubungan antara Kejaksaan Agung dengan PT Bank Negara Indonesia.
Tbk padahal masing-masing berada dalam bidang tugas dan jabatan yang tidak sama,” ujarnya.
Ia juga berharap kerjasama ini juga dapat meningkatkan kapasitas peran masing-masing.
“Sehingga lebih maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat,” ujar M. Amin Darojat. (merah/mask95,brp).
Tampilan Posting:
2