Kejari Ogan Ilir telah berhasil mengungkap kasus dana hibah Pemilu 2020 sebagai bukti keseriusan mereka dalam menangani perkara yang masuk ke kajari OI. Sebelumnya, tim penyidik kejari sudah memanggil 3 orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, hingga Rabu (31/5) siang menjelang sore, ketiga orang tersebut tidak datang memenuhi panggilan. Oleh karena itu, Kejari mengambil langkah untuk memanggil mereka secara paksa.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nursurya menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa 3 komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang diduga melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu. Sebagai hasilnya, Kejari telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dua orang Komisioner Bawaslu yang pria ditahan di Rutan Pakjo, sementara satu wanita Komisioner Bawaslu ditahan di Rutan Merdeka.
Ketiganya diduga bertindak dengan tidak benar dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk menyelenggarakan Pemilu. Kerugian negara akibat perbuatan mereka ini mencapai Rp 7,4 Miliar. Oleh karena itu, Tim Kejari juga akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik ketiga oknum komisioner Bawaslu Ogan Ilir untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Keberhasilan Kejari dalam mengungkap kasus ini juga menjadi bukti bahwa mereka tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan perkara. Tim Kejari bekerja dengan serius dan objektif dalam menangani masalah hukum yang ada di Ogan Ilir. Hal ini tentunya akan memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam menjalani kehidupannya di Ogan Ilir.