Kejari Sula Didesak Memeriksa KM atas Dugaan Penggelapan Anggaran Rp1,1 Miliar
SULA, metro7.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan Kepala Inspektur Inspektorat, KM yang diduga melakukan penggelapan anggaran senilai miliaran rupiah.
Sofyan Sangadji, Sekretaris Umum HMI Cabang Sanana, menyatakan bahwa tindakan penggelapan anggaran pengawasan tersebut mencapai Rp1.137.736.028,-00 dan anggaran tersebut berasal dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada instansi Inspektorat pada tahun 2022.
“Oleh karena itu, Kejari Kepulauan Sula harus segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggelapan ini. Tujuannya adalah agar oknum-oknum yang merugikan Daerah dapat diusut dan diambil tindakan hukum yang seharusnya,” ujar Sofyan pada Senin (19/6).
Ia menambahkan, jika Kejari tidak segera mengambil tindakan pemeriksaan terhadap KM, maka dapat disimpulkan bahwa Kejari Kepulauan Sula terlibat dalam skandal ini bersama dengan oknum tersebut.
Immanuel Richendryhot, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, mengaku belum mengetahui adanya dugaan kasus penggelapan anggaran pengawasan yang melibatkan Instansi Inspektorat.
“Saya tidak mengetahui kasus tersebut, penggelapan anggaran pengawasan yang melibatkan KM terjadi pada tahun berapa? Jujur saja, saya belum mengetahuinya,” kata Immanuel.
Sebelumnya, Salamun Selpia, salah satu aktivis di Kepulauan Sula, mengungkapkan bahwa berdasarkan masa berlaku surat tugas yang diterbitkan, terlihat bahwa tugas tersebut sudah kadaluarsa saat pencairan anggaran dilakukan.
“Bagaimana mungkin tugasnya diberikan tanggal 3 April dan baru dijalankan pada bulan Juni ini. Ada indikasi kuat dugaan penggelapan dan penyalahgunaan anggaran pengawasan pada instansi Inspektorat,” ungkap Salamun pada Sabtu (10/6).
Menurutnya, jika diinvestigasi lebih lanjut, oknum tersebut bertindak berdasarkan surat tugas yang baru.
“Surat tugas tersebut sangat jelas bahwa seharusnya ditandatangani oleh Plt. Inspektorat, yaitu Siti Mutiara Neovita. Namun, mengapa pada Surat Tugasnya masih ditandatangani oleh Mantan Kepala Inspektorat sebelumnya, yaitu Kamarudin Mahdi (KM),” jelas Salamun.
Salamun menduga, keterlibatan KM dalam Pemerintah Daerah Kepulauan Sula bertujuan untuk merusak elektabilitas Bupati dan Wakil Bupati saat ini, yaitu Fifian Adeningsih Mus dan M Saleh Marasabessy.
“Jika mereka menggunakan anggaran tahun 2022 untuk kepentingan mereka sendiri pada bulan April atau Juni 2023, berarti mereka telah melampaui tahun anggaran. Namun, jika mereka berdalih bahwa anggaran tersebut untuk tahun 2023, maka akan muncul pertanyaan mengenai anggaran pemeriksaan tahun 2022 kemana?” tanya Salamun.
Selain itu, seorang Kepala Desa di Kepulauan Sula, Maluku Utara yang tidak ingin namanya dipublikasikan, mengungkapkan bahwa selama tahun 2022, Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Selama tahun 2022, Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Dana Desa dan ADD. Mereka tidak pernah datang ke sini,” tutupnya.
Artikel Terkait