Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu akan memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian sertifikat Barang Milik Daerah sebanyak 1.500 aset yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H, di Batulicin.
Wiradarma beserta jajaran, termasuk Kepala Sub-Bagian Pembinaan, Victor Ridho Kumboro, S.H, telah melakukan Evaluasi Penilaian Satuan Kerja Predikat WBK/WBBM bersama Tim Penilai Internal Kejaksaan Agung, Dwianto P., S.H, M.H beserta jajaran, dan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Farid Gunawan, S.H, M.H beserta jajaran. Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu adalah salah satu satuan kerja yang dinilai dan masuk dalam Penilaian Satuan Kerja Predikat WBK/WBBM di Wilayah Kerja Kalimantan Selatan, bersama dengan Satuan Kerja dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Tapin, dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu akan mengubah paradigma mereka dalam melayani masyarakat, dari sebelumnya pegawai dilayani menjadi melayani. Diharapkan bahwa perubahan ini akan menciptakan layanan yang inovatif, kompeten, dan beretika baik terhadap masyarakat. Mereka juga berupaya mengelola sistem kerja secara sistematis dan komprehensif agar lebih efektif dan berdaya guna dengan basis penggunaan teknologi informasi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Teknologi Informasi di era sekarang dapat mengubah gaya bekerja di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Dalam upayanya mengikuti tren ini, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, serta Satuan Tugas Penyelamatan dan Pengamanan Aset Daerah (BUMD).
Selain itu, mereka juga melakukan pendampingan hukum terhadap 56 kegiatan, dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melakukan pengamanan Proyek Strategis Daerah terhadap delapan kegiatan yang ada di Bumi Bersujud. Bupati Tanah Bumbu Abah dr. H. M. Zairullah Azhar memberikan testimoni terhadap Pelayanan dan kerjasama kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Pada Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah menyelesaikan Sengketa Tanah pada Pantai Rindu Alam, dengan menyelamatkan aset daerah sebesar Rp 15.924.786.303.
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu berupaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang mereka berikan kepada masyarakat, baik melalui teknologi ataupun pendampingan hukum. Diharapkan bahwa ke depannya, mereka akan terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.