Liputan4.com – Rumah Lebih Baik atau Restorative Justice House telah terbentuk di 12 kecamatan di Kabupaten Tapin, dimana per kecamatan ada 1 buah. Rumah Beperbaikal atau Rumah Keadilan Restoratif di setiap Kecamatan dialokasikan ke beberapa desa yang nantinya seluruh Kepala Desa akan ditunjuk sebagai Duta Keadilan Restoratif dan dapat segera melaporkan masalah hukum apapun. Hal itu diungkapkan Kejari Tapin Adi Fahruddin SH MH MA, Minggu (19/02/23) Awak Media di Tapin Rantau.
“Tujuannya agar semua kepala desa langsung terintegrasi atau terhubung langsung dalam satu forum di lingkungan Kejaksaan Negeri Tapin. Jika ada permasalahan hukum yang terjadi di desa, kepala desa bisa langsung berkonsultasi dengan kejaksaan apakah terkait untuk kasus pidana atau perdata dalam satu wadah. .
Adi menjelaskan tujuan lain dengan adanya Perbaikan Rumah.
“Dengan rumah yang diperbaiki ini, kami ingin memangkas birokrasi yang selama ini menghambat dan memperlambat pelaporan. Kami juga membentuknya di satu desa dengan nama Jaga Desa sehingga semua persoalan, baik intelijen, pidana umum, dan Datun, terkumpul. dalam satu wadah ada pendampingan pengacara kejaksaan negara, ada rumah restorative justice, jadi semua kepala desa dinaungi dalam satu organisasi, dan mereka memiliki admin terpisah dari Kabid Intel, Kasi Datun dan Kasi Pidum” jelas Adi
Kemudian Adi memberikan gambaran tentang fungsi Rumah yang Disempurnakan.
“Misalnya, jika ada masalah hukum pidana umum yang terjadi di desa, seperti penganiayaan, kepala desa bisa langsung menghubungi pengurus Pidum dan Kejaksaan Pidum bisa langsung turun ke lapangan,” ujar Adi.
Bagaimana tata kelola dana desa yang baik dan benar, dan kebetulan Kasi Datun memiliki MOU dengan Dinas Pemberdayaan Desa. Akan memberikan pembelajaran kepada Kepala Desa dan jajarannya agar Kepala Desa tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
“Makanya kami membentuk forum dengan satu nomor telepon/Wa agar semua kepala desa dan camat bisa langsung terhubung dengan kami dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang tergabung dalam Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Datun ini. forum dan saya sendiri Selaku Kejaksaan Tapin juga disertakan dalam wadah tersebut sehingga dapat mengawal semua kegiatan pelaporan yang dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan.
“Inovasi ini sebenarnya sangat sederhana tapi langsung menyentuh masyarakat yang memang sangat dibutuhkan saat ini yang memangkas birokrasi yang berbelit-belit, dan ini berhubungan langsung dengan Kejaksaan Tapin,” ujarnya.
Kata Adi terakhir.
“Nantinya semua kepala desa yang menjadi duta RJ akan diberikan SK pengangkatan, namun SK tersebut tidak boleh dimanipulasi atau disalahgunakan dan tidak ada yang kebal hukum, jika ada penyalahgunaan SK tetap akan diproses secara hukum,” ujarnya. menyimpulkan. (Agustus)