TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU – Sebanyak 115,84 gram sabu dan 215 Pil Dextro dimusnahkan dengan cara diblender, serta Sajam, Pakaian Bekas dan Alkohol juga dimusnahkan.
Pemusnahan sejumlah barang bukti setelah melalui proses hukum terkait pengungkapan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Tapin.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang sudah dilakukan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada barang bukti pidana umum (Tipidum), Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Pria Nanga Tayap Ketapang Ditangkap Diduga Bisnis Narkoba, 47 Plastik Berisi Sabu Siap Diedarkan Disita
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPU Kobar Sosialisasikan Tahapan Ajak Mahasiswa Aktif Berpartisipasi
Baca juga: Dinyatakan Tak Penuhi Persyaratan, DPW Partai Ummat Kalteng Ajukan Keberatan ke Bawaslu
Baca juga: Hasil Tes Ramp Check Urine Pengemudi dan Penumpang di Sanggau, 3 Orang Diindikasikan Menggunakan Narkoba
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum periode September hingga Desember 2022 dipimpin Kepala Kejaksaan Tapin Adi Fakhruddin.
Di sela-sela penghancuran, Adi Fakhruddin mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kasus yang sudah selesai atau telah berkekuatan hukum tetap.
“Penghancuran barang bukti ini berupa sabu, Dextromethorphan, minuman keras dan senjata tajam,” jelasnya.
Adi mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti ini, ke depan Kejaksaan Negeri Tapin akan melakukan pemusnahan barang bukti setiap tiga bulan sekali.
“Insya Allah nanti kita adakan pemusnahan per triwulan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembuktian dan Penyitaan Barang Kejaksaan Negeri Tapin Irfan Harisman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 115,84 gram dari 23 kasus, dan 215 butir dextro dari satu kasus.
“Selain itu, ada 4 senjata tajam berupa pisau dari 11 kasus, 26 baju bekas dan 2 botol minuman keras,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Menghancurkan Barang Bukti, Menuntut Tapin Blender 115,84 Gram Sabu dan 215 Barang Dextro