Tapin – koranprogresif.co.id – Sidang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan perkara Narkotika Non Tumbuhan dengan Terdakwa I, Muhammad Riduan dan Terdakwa II, Salikin, digelar di Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin. , Kalimantan Selatan, Jumat (24/3/2022).
Sidang dipimpin langsung oleh Ari Listyawati, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Kuni Kartika Candra Kirana, SH dan Shelly Yulianti, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Selaku penasehat hukum 2 (dua) Tergugat yaitu Yadi Rahmadi, SH, MH
Berikut putusan Majelis Hakim terhadap kedua Tergugat tersebut;
Menilai:
1. Menyatakan Tergugat I, Muhammad Riduan Bin Mahyudin tersebut di atas,
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua,
2. Membebaskan Terdakwa I, Muhammad Riduan Bin Mahyudin karena itu
dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
3. Memerintahkan Terdakwa l. Muharnmad Riduan Bin Mahyudin dibebaskan dari
tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan;
4. Mengembalikan hak-hak Terdakwa Muhammad Riduan Bin Mahyudin dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat,
5. Menyatakan bahwa Terdakwa II Salikin Bin Saleh tersebut di atas telah terbukti secara sah
dan dinyatakan bersalah melakukan kejahatan “tanpa hak atau melawan
undang-undang memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dimaksud dalam
dakwaan kedua,
6. Menghukum terdakwa II Salikin Bin Saleh dengan demikian, dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tindak pidana
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan,
7. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II Salikin Bin Saleh dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
8. Penetapan Terdakwa II, Salikin Bin Saleh tetap dalam tahanan,
9. Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 1 (satu) kotak rokok PIN biru dimusnahkan dan 1 (satu) buah OPPO warna ponsel hitam putih. Disita untuk negara 1 (satu) handphone merk OPPO warna biru. Kembali kepada Terdakwa I, Muhammad Riduan Bin Mahyudin,
10. Melimpahkan perkara Terdakwa I, Muhammad Riduan Bin Mahyudin kepada negara,
11. Menuntut Terdakwa Il Salikin Bin Saleh untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Kuasa Hukum Terdakwa, Yadi Rahmadi, SH, MH kepada koranprogresif.co.id, putusan Majelis Hakim sangat adil. “Hakim PN Rantau benar-benar menangani hukum secara tuntas, adil, cermat dan cerdas sehingga putusannya jelas mencerminkan keadilan yang sebenarnya,” ujarnya.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang mulia yang telah memberikan putusan yang sangat adil bagi klien saya,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum Ronald Oktha, SH yang merupakan Kabid Intelijen Kejari Tapin, terkait putusan tersebut saat dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Tapin didampingi Kepala Bagian Reserse Kriminal Kejari Tapin, Arianto Wibowo, SH, menyatakan pada Rabu (5/4/23) bahwa dirinya telah melakukan upaya kasasi dan optimistis dengan hasilnya. “Dasar untuk melakukan kasasi adalah pasal 255 KUHAP,” kata Kasi Pidum.
“Terhadap terdakwa sudah kami laksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapin pada Senin 27 Maret 2023. Terdakwa sudah dibebaskan dari tahanan,” pungkasnya. (M N).