Bekasi (Kemenag) — Kementerian Agama menyusun desain manasik haji sepanjang tahun bagi jemaah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, pasal 32 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanahkan kepada Menteri Agama untuk melaksanakan pembinaan bagi jemaah haji.
Namun, lanjutnya, selama ini fokus pembinaan masih terfokus untuk jemaah yang akan berangkat pada tahun berjalan. “Ke depan, perlu inovasi agar jemaah yang masih dalam masa tunggu (waiting list) juga mendapatkan pembinaan manasik. Ini penting guna meningkatkan kemandirian mereka saat pelaksanaan haji,” terang Hilman Latief saat membuka Penyusunan dan Pembahasan Desain Manasik Sepanjang Tahun secara virtual, Selasa (13/9/2022).
Acara ini berlangsung secara hybrid, 13 – 15 September 2022, dan dipusatkan di Bekasi. Hadir, ASN Ditjen PHU, perwakilan Kementerian Kesehatan, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Akademisi, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU), serta Organisasi Keagamaan dan Lembaga Survey.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menjelaskan, setiap warga negara yang telah mendaftarkan diri dan memiliki porsi adalah jemaah haji. Mereka secara regulasi sudah memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam PMA 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler Pasal 32 ayat ayat 3 dilakukan dengan cara penyuluhan dan pembimbingan.
“Pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan terhadap Jemaah Waiting List harus terencana, terukur, terstruktur, dan terpadu. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan sebuah pedoman sebagai parameter dan rambu dalam melaksanakan amanah PMA dimaksud,” pesan Arsad.
Plt. Kasubdit Bimbingan Jemaah yang juga ketua pelaksana Anshor menambahkan, pedoman manasik ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan penyuluhan dan pembimbingan, sarana dan prasarana pelaksanaan, serta materi yang disampaikan.
Dari proses diskusi, disepakati desain manasik haji terbagi dalam tiga kategori: 1). Manasik haji reguler bagi jemaah haji tahun berjalan; 2) Penyuluhan bagi jemaah haji waiting list dua tahun jelang keberangkatan; dan 3) Sapa Jemaah dalam bentuk “pod cast”, seminar dan konsultasi bagi jemaah haji waiting list di atas 3 tahun dan masyarakat.