Balangan, InfoPublik – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan sukses menggelar kampanye halal wajib yang dipusatkan di Pasar Adaro dan Pasar Paringin.
Dalam kampanye ini dilakukan sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada dunia usaha dan masyarakat tentang cara mendapatkan sertifikat halal.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Umat Islam (Bimas) Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan, kampanye Wajib Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, jasa pemotongan dan produk pemotongan, bahan baku, bahan tambahan makanan dan bahan pendukung produk makanan dan minuman harus bersertifikat. sah.
“Kampanye ini sebagai bentuk upaya mendukung dan mensukseskan program sertifikasi halal yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama RI,” jelasnya, Senin (27/3/2023).
Wahid menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah NKRI wajib bersertifikat halal. Kewajiban sertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kami juga akan menerjunkan Pembantu Produk Halal (PPH) yang sebelumnya telah diberikan pelatihan untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ingin membuat sertifikat halal.
“Membuatnya gratis, diberikan bimbingan langsung sehingga bisa menyelesaikan berkas secara mandiri,” imbuhnya.
Wahid kemudian menyampaikan terima kasih kepada panitia yang terlibat, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh serta kepala UPTD Pasar Kab. Balangan yang hadir dan terjun langsung menemui para pedagang di pasar untuk mensosialisasikan sertifikasi halal dalam kegiatan wajib kampanye halal.
Sesuai intruksi, tadi pagi kami berhasil menginput empat pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikat halalnya di website SIHALAL.
“Jumlah ini insya Allah akan terus bertambah, karena saat sosialisasi juga banyak pedagang yang berminat dan berjanji akan mengajukan sertifikat halal dalam waktu dekat,” pungkasnya. (MC Balangan/Nnd/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id