Balangan, InfoPublik – Besaran Zakat Fitrah 1444H/2023M untuk wilayah Kabupaten Balangan telah ditetapkan.
Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Balangan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan, Kepala Kantor Kementerian Agama Balangan dan Wakaf Kemenag Balangan. Penyelenggara yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2023 di aula Asy Syura Kementerian Agama Balangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, H. Saribuddin mengapresiasi telah diadakannya rapat bersama dalam rangka penetapan dan penetapan besaran Zakat Fitrah.
Dengan ketentuan yang telah diputuskan, Kepala Kemenag Balangan mengimbau agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan pada awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan.
Penyelenggara Zakat Wakaf H. Syaifullah mengatakan, penetapan standar zakat fitrah Kabupaten Balangan sesuai dengan harga komoditas beras yang diberikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Industri dan Perdagangan Kabupaten Balangan serta hasil pengecekan. pasar di Kabupaten Balangan.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Islam adalah 2,5 kilogram, atau bisa dicairkan sesuai harga beras yang dimakan sehari-hari.
“Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama dengan yang dimakan sehari-hari atau uang dengan jumlah yang ditetapkan sesuai harga pasar beras yang berlaku,” ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Ia berharap masyarakat yang ingin menunaikan zakat dapat tersalurkan melalui amil zakat fitrah di tempat masing-masing. Dengan harapan nantinya semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Balangan Tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,5 kg per orang.
Bagi yang membayar zakat fitrah berupa uang sebesar Rp. 70.000 untuk beras Mayang Gambut Usang, untuk Mayang Gambut, Mayang Anjir, Siam Mutiara dan sejenisnya sejumlah Rp. 65.000, sedangkan untuk Siam Unus, Siam Banjar, Pamanukan, Nasi Kemesan dan sejenisnya sebesar Rp. 50.000 dan untuk Ciherang, Inpari, Pandak, Siam Sulawesi dan sejenisnya sebesar Rp. Rp35.000. (MC Balangan/Nnd/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id