Balangan, InfoPublik – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan menyatakan usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M muncul dengan berbagai pertimbangan.
Menurut Plt Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kankemenag Kabupaten Balangan Rahmadi, salah satunya untuk menjamin keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH).
“Bahasa sederhananya, nilai manfaat itu seperti subsidi. Kami berharap subsidi ini tidak hanya dinikmati jamaah yang berangkat tahun ini, tapi juga jamaah yang berangkat di tahun-tahun mendatang,” kata Rahmadi, Selasa ( 24/01/2023).
Menurutnya, dengan munculnya kebijakan pengurangan nilai total manfaat tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, maka Bipih yang dikenakan kepada jemaah haji lebih banyak.
Rahmadi menjelaskan penggunaan dana nilai manfaat dari tahun 2010 hingga 2022 terus meningkat. Pada tahun 2010, nilai manfaat dari pengelolaan dana setoran awal yang diberikan kepada jemaah hanya sebesar Rp 4,45 juta. Sedangkan Bipih yang harus dibayar jemaah adalah Rp 30,05 juta.
“Awalnya komposisi nilai manfaat hanya 13%, sedangkan Bipih 87%,” imbuhnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus meningkat menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017). ), 49% (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi secara signifikan meningkatkan layanan biaya Masyair menjelang dimulainya operasi haji pada tahun 2022, penggunaan dan nilai manfaat naik menjadi 59%.
“Kondisi ini sudah tidak wajar dan harus disikapi dengan bijak. Sedangkan nilai manfaat menjadi milik seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih mengantri untuk berangkat. Mulai saat ini nilai manfaat harus dimanfaatkan secara adil untuk menjaga kelestariannya,” ujarnya. .
Menurut Rahamdi, jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%) dipertahankan, diperkirakan nilai manfaatnya akan cepat habis. Sedangkan jamaah yang menunggu 5-10 tahun yang akan datang juga berhak atas nilai manfaat.
“Walaupun usulan ini tidak populer, tentu kita harapkan yang terbaik untuk semua. Saat ini masih berupa usulan yang akan dibahas lebih lanjut. Kita tunggu saja, semoga menghasilkan keputusan yang ideal untuk semua,” ujarnya. menyimpulkan.
(MC Balangan/elhami)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan/atau menyalin konten ini dengan mengutip sumbernya InfoPublik.id