Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jemaah, apakah masuk kategori muda atau lanjut usia (lansia). Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief merespons pernyataan tertulis yang disampaikan pihak Haris Azhar Law Office.
Dalam keterangannya, Haris Azhar Law Office mendesak agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada Jemaah Haji Lansia yang masuk ketegori lunas tunda tahun 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp9.400.000 dan jemaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp23.500.000.
“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” terang Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Hilman juga menyebut pembahasan BPIH dilakukan secara terbuka dengan Komisi VIII DPR.
“Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. “Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jemaah haji,” kata Hilman.