JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) membuka opsi untuk menaikkan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi calon jemaah haji untuk tahun-tahun berikutnya.
Untuk diketahui, saat ini, setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta per calon jemaah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, opsi ini tengah dirumuskan dan akan disampaikan kepada publik jika keputusan sudah bulat.
“Insya Allah kami sedang rumuskan dan akan kami sampaikan juga kepada publik, yaitu kami harus menaikkan setoran awal setidaknya,” kata Hilman dalam diskusi daring bertajuk “Penyesuaian Biaya Haji 2023” secara daring, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag: Hoaks!
Hilman mengungkapkan, opsi ini dibicarakan agar BPIH yang sebagian ditanggung oleh jemaah dan sebagian lainnya ditanggung dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi lebih proporsional.
Di sisi lain, upaya ini dilakukan untuk meminimalisir kesulitan jemaah dari naiknya biaya-biaya haji di Arab Saudi.
“Untuk setoran awal yang kami lihat saat ini sudah kurang proporsional. Mudah-mudahan tidak ramai lagi, tetapi penting juga untuk menjaga pendanaan haji pengelolaannya ke depan juga semakin bagi performanya,” ujar Hilman.
Selain itu, kata Hilman, kenaikan setoran awal juga dimaksudkan agar dana yang dikelola oleh BPKH tetap cukup untuk meningkatkan nilai manfaat, meski jemaah haji yang mendaftar setiap tahun bergerak fluktuatif.
“Jumlah jemaah yang daftar mungkin tidak terlalu banyak, tapi dana yang dikelola setidaknya bisa tetap cukup untuk meningkatkan nilai manfaat dalam rangka untuk membiayai jemaah haji berikutnya,” kata Hilman.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Sebaran Kuota Haji 2023, Ini Rinciannya Per Provinsi
Diketahui, pemerintah ingin menyeimbangkan biaya yang ditanggung oleh jemaah, agar nilai manfaat yang disalurkan BPKH tidak terlalu besar setiap tahunnya.
Hal ini terlihat ketika Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98.893.909 atau naik Rp 514.888,02 dari tahun sebelumnya.
Rinciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan kepada jemaah mencapai Rp 69.193.733 atau naik Rp 30 juta per jemaah dari Rp 39,8 juta di tahun 2022.
Sisanya menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp 29.700.175. Skema ini membuat porsi dana yang ditanggung jemaah menjadi 70 persen, dan yang ditanggung dari nilai manfaat sebesar 30 persen.
Baca juga: 65.000 Jemaah Usia 65 Tahun ke Atas Bakal Berangkat Haji Tahun Ini
Setelah melalui perdebatan panjang, pemerintah dan DPR RI menyepakati BPIH sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Adapun nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH.
Baca juga: Beredar Surat Percepatan Pelaksanaan Haji, Kemenag: Hoaks!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.