REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus penelantaran jamaah umroh kembali terjadi. Berita yang menimpa PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) tersebut ramai menjadi bahan perbincangan publik.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut ada pelanggaran yang dilakukan PT NSWM dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin menjelaskan pelanggaran PPIU tersebut hingga berakhir dalam penanganan Polda Metro Jaya.
“Berawal pada September, Tim Pengawasan Umrah menemukan ada koper jamaah di konter check-in Bandara Soekarno-Hatta tapi tidak ada jamaahnya. Lalu tim menelusuri.
Ternyata jamaah tersebut berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang telah beberapa kali gagal berangkat umroh dan ditempatkan di salah satu hotel sekitar Bandara,” kata Nur Arifin dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Sabtu (1/4/2023).
Tim Pengawasan Umrah Kemenag disebut melakukan tindak lanjut dengan melakukan pendampingan agar jamaah tetap diberangkatkan. Akhirnya, PT NSWM pun memberangkatkan rombongan jamaah umroh.
Namun, selang beberapa waktu kemudian ditemukan lagi jamaah umroh PT NSWM yang gagal berangkat. Tim Pengawasan Kemenag bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali mendatangi hotel jamaah yang kala itu menginap di Tangerang.
“Tim kami memanggil Dirut PPIU di hotel jamaah dan memerintahkan agar jamaah umrah diberangkatkan,” ucap dia.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan, ternyata diketahui keuangan PPIU tidak mampu memberangkatkan jamaah. Kemenag pun mengirimkan surat peringatan kepada PT NSWM agar memberikan hak-hak jamaah.
Manajemen PT NSWM lantas berjanji memberangkatkan jamaah atau mengembalikan biaya yang dibayarkan jamaah yang mengajukan pembatalan. Tidak lama dari kejadian itu, Kemenag mendapatkan informasi, jamaah PT NSWM tidak dapat pulang dari Arab Saudi.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) dan dilaporkan memang benar jamaah umroh PT NSWM gagal pulang karena tidak tersedia tiket pulang. Tim KUH lantas berkoordinasi dengan muassasah Arab Saudi, untuk pemulangan jamaah PT NSWM. Rombongan jamaah ini pun akhirnya dapat kembali ke Tanah Air.
“Tim Kemenag menemukan pelanggaran pidana pada PT NSWM, lalu melaporkan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta. Berikutnya masalah tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan dilakukan upaya penangkapan Dirut PT NSWM,” ucap Nur Arifin.
Berkaitan dengan Abi alias M yang belakangan ditahan polisi, Nur Arifin menerangkan sosok itu diketahui setelah dilakukan permintaan keterangan dirut oleh Tim Pengawasan Umrah Kemenag. Abi atau M merupakan orang yang mengendalikan keuangan PT NSWM dan tidak masuk dalam struktur perusahaan.
“Tim Kemenag tidak dapat menemukan M untuk dimintai keterangan, sehingga tim meminta kepada Polda agar dapat menemukan M atau Abi tersebut,” lanjut dia.
Selanjutnya berdasarkan temuan, Abi merupakan residivis dalam kasus serupa sebelumnya. Ia diketahui melakukan rekayasa dalam pembelian PT NSWM dan mengubah identitas, bahkan tidak menyebutkan namanya di dalam struktur perusahaan di notaris.
“Jadi NSWM bukan mengajukan izin baru, tapi mengajukan perubahan struktur perusahaan karena ada pemegang saham baru,” ujar Nur Arifin.