Jakarta (Kemenag) — Lebih 64 ribu jemaah lansia akan berangkat pada penyelenggaraan haji 1444 H/2023 M. Mereka umumnya adalah jemaah yang tertunda keberangkatannya pada 2020 dan 2021. Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan jemaah lansia pada penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya.
Untuk memaksimalkan layanan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menyusun skema mitigasi layanan jemaah haji lansia. Penyusunan ini melibatkan peneliti sekaligus Executive Secretary Centre for Ageing Studies (CAS) Universitas Indonesia, Vita Priantina Dewi.
Vita, panggilan akrabnya, menyampaikan layanan ramah jemaah haji lansia dapat mengacu pada buku Global Age-friendly Cities: A Guide (Kota Ramah Lansia Dunia: Sebuah Pedoman) yang diterbitkan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) pada 2007.
“Untuk merumuskan layanan ramah jemaah haji lansia, kami mengacu pada buku yang kami anggap masih sangat relevan untuk digunakan saat ini. Di dalamnya dibahas secara mendalam bagaimana seharusnya kita memperlakukan lansia dan membangun hubungan yang baik dengan mereka,” ungkap Vita di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Vita menjelaskan, konsep layanan yang ramah lansia dapat dianalogikan dengan sebuah kota yang ramah usia. “Kota yang ramah usia ini diartikan sebagai sebuah kota atau kawasan yang mengakomodir semua fasilitas dan layanan untuk dapat diakses dan melibatkan berbagai kebutuhan dan kapasitas lanjut usia,” terangnya.
Vita lalu mengusulkan desain pelayanan jemaah haji yang ramah lansia berdasarkan pada enam dimensi dengan mengacu pada Aging in Place Technology Watch Tahun 2010, yaitu:
1. Hotel/asrama haji, yaitu penginapan jemaah haji yang dapat mengakomodir aktivitas lansia dengan menyediakan ruang terbuka, jalan yang melandai, serta akses evakuasi yang mudah.
2. Komunikasi dan informasi, yaitu membangun komunikasi yang efektif dengan lansia yang sudah mengalami penurunan fungsi penglihatan.
3. Keamanan dan keselamatan, yaitu menyediakan keamanan umum dan pelayanan gawat darurat bagi lansia sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.
4. Kesehatan dan kesejahteraan, yaitu pendampingan jemaah haji lansia baik untuk aspek kesehatan, mental maupun spiritual. Contohnya, dengan menyediakan makanan yang baik serta menghadirkan perawat, ahli gizi, dokter spesialis geriatri, dokter gigi, psikolog, dan visitasi oleh ketua kloter dan petugas.
5. Fasilitas dan program pelibatan jemaah haji, yaitu membangun kedekatan dengan menghadirkan program yang melibatkan jemaah haji lansia secara langsung.
6. Transportasi, yaitu menyediakan aksesibilitas yang ramah lansia pada sarana transportasi beserta fasilitas di dalamnya.
Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah yang turut hadir mengatakan bahwa tahun ini jemaah haji lansia yang akan diberangkatkan mencapai 30% dari total kuota Indonesia. “Dalam situasi dan kondisi pasca pandemi ini terdapat akumulasi jemaah haji lansia yang pada tahun ini sudah waktunya untuk berangkat. Jadi ini adalah bagian dari pelayanan masyarakat yang harus menjadi perhatian kita bersama agar permasalahan-permasalahan terkait layanan ini bisa segera kita tuntaskan,” harap Abdullah.
Turut hadir dalam mitigasi ini, Kepala Humas Puskes Haji Andi Arjuna Sakti dan Kasubdit Rehabilitasi Sosial KTK dan KPO Kementerian Sosial Dian Bulan Sari.