“Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih 2023 pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jamaah,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit maka akan dibuka proses pelunasan bagi jamaah yang berhak melunasi tahun ini.
Ia mengatakan tahun ini ada 203.320 kuota jamaah calon haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jamaah calon haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Baca juga: Kemenag terbitkan KMA kuota haji yang memuat sebaran per provinsi
Kriteria jamaah calon haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M, yakni calon haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Selain itu, calon haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, calon haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan, pertama, berstatus cicil aktif; kedua, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun; dan ketiga, telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Selain itu, calon haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
“Daftar nama jamaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023,” paparnya.
Baca juga: Menag: Perbanyak petugas haji perempuan
Baca juga: Kemenag tegaskan penentuan biaya haji tak bedakan usia jamaah
Baca juga: DPR sebut kenaikan biaya haji tidak bisa dihindari