TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agama atau Kemenag merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih 1444 H/2023 M setiap provinsi, untuk diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pun telah menerbitkan edaran untuk seluruh kantor wilayah Kemenag provinsi agar bisa mensosialisasikan kepada para jemaah.
“Jika Keputusan Presiden (Kepres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.
Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan tiga ketentuan.
Pertama, berstatus cicil aktif. Kedua, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Ketiga, telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
Saat dikonfirmasi, Saiful menerangkan jumlah kuota haji tahun ini tetap sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023, yaitu sebesar 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. “Insyaallah data sesuai definitif,” kata Saiful.
Sedangkan, kata dia, jumlah 201.063 jemaah haji yang ada di link tersebut adalah mereka yang berhak melunasi Bipih. Nama-nama yang ada di daftar tersebut belum tentu semua berangkat haji. “Dipilah lagi, ada jemaah tunda, ada yang porsi saat tahun ini,” kata Saiful.
Di Istana Negara, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas juga memberi penjelasan senada. Ia menjelaskan daftar 201.063 jemaah haji di link tersebut adalah mereka yang berhak melunasi Bipih.
Menurut Yaqut, mereka yang ada di daftar tersebut berhak melunasi terlebih dahulu sebelum diberangkatkan. “Bila mereka tidak melunasi itu karena satu hal, ya antrean berikutnya,” kata Yaqut.
Sehingga, belum tentu nama yang ada di daftar tersebut berangkat semuanya. “Tergantung yang bersangkutan,” kata Yaqut.
Sebelumnya, Kementrian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2023 M /1444 H sebesar Rp 90.050.637,26 atau turun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 98.893.909. Dari jumlah tersebut, para calon jemaah harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 atau turun dari usulan Bipih sebelumnya sebesar Rp 69.193.733,60.
Penetapan BPIH dan Bipih ini dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI malam ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
“Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat tersebut seperti disiarkan Parlemen TV, Rabu, 15 Februari 2023.
Pilihan Editor: Menag Yaqut Bersyukur Pelaksanaan Puasa Ramadan Tahun Ini Serentak