Bandung, NU Online Jabar
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
Rilisan daftar nama tersebut berdasarkan surat edaran Dirjen PHU yang ditujukan untuk Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jamaah. Dalam surat edaran tersebut termuat data para jamaah haji di setiap provinsi di Indonesia sebanyak 201.063 jamaah.
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M sebagaimana tertuang dalam surat edaran tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Dirjen PHU Hilman Latief ini disebutkan kriteria-kriteria jamaah yang dimaksud, yaitu:
- Jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji
- Jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H /2020 M dan mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H /2020 M
- Jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data siskohat.
Kriteria jamaah ketiga ini memiliki ketentuan yakni berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jamaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 Mei 2023,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut.
Jamaah haji khusus
Sementara untuk jamaah haji khusus, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji khusus dimulai pada 21 Maret 2023.
Proses pelunasan, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.
“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” katanya melansir NU Online dari laman Kemenag.
Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia. “Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui situs web /haji.kemenag.go.id,” terangnya.
Persiapan daerah
Terkait dengan perkembangan pelaksanaan ibadah haji, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo menyebut ada sebanyak 6.619 jamaah di Lampung yang berhak lunas Bipih. Sementara ada 353 jamaah prioritas lansia dan 662 jamaah cadangan. Total ada 7.634 jamaah yang tertuang dalam edaran tersebut.
Puji mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan klasifikasi jamaah berdasarkan asal kabupaten/kota dan umur. Hal ini akan memudahkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah. Terlebih saat ini, Kementerian Agama mencanangkan tagline Haji Ramah Lansia pada tahun 2023.
“Kami berharap semua jamaah dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan semoga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar, jamaah bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendapat predikat mabrur,” harapnya.
Data lengkap jamaah haji Indonesia yang berhak konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan tahun 1444 H/2023 M dapat diunduh di tautan ini
Editor: Abdul Manap