JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam siaran pers, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Kemenag: Layanan Haji Luar Negeri Sudah Siap 80 Persen
Saiful menyampaikan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikan kepada para jemaah.
Adapun kini, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disetujui antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu.
“Jika Keputusan Presiden tentang BPIH sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” ujar Saiful.
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
Baca juga: Kemenag dan UI Susun Mitigasi Layanan Jemaah Haji Lansia, Ini Skemanya
Lebih lanjut, ada beberapa kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M.
Berikut kriterianya:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1) berstatus cicil aktif;
2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah
Baca juga: Cara Daftar Haji Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Sebagai informasi, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Baca juga: Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Rp 123 Juta
Adapun BPIH tahun ini disepakati pemerintah dan DPR RI sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.
Jumlah ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH; dan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.