Sehari Dibuka, 36 Persen Jamaah Haji Khusus Lunasi Ongkos
JawaPos.com – Setelah ditunggu lebih dari sebulan pasca penetapan biaya haji reguler, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan nama-nama jamaah haji berhak lunas. Mereka yang masuk daftar tersebut adalah calon jamaah haji (CJH) yang akan diterbangkan ke Arab Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Pengumuman nama-nama CJH berhak lunas tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta kemarin (23/3). “Kami umumkan daftar namanya untuk masing-masing provinsi,” katanya.
Dia juga menyampaikan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag provinsi.
Melalui surat edaran tersebut, Kanwil Kemenag provinsi diminta langsung menyosialisasikan kepada seluruh nama-nama CJH yang tercantum. Tujuannya, para CJH bisa melakukan persiapan, khususnya menyiapkan uang pelunasan biaya haji.
Mujab mengatakan, meskipun nama-nama CJH berhak lunas tersebut sudah diumumkan, masa pelunasan biaya haji 2023 belum dibuka. “Jika keputusan presiden (keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji sudah terbit, akan dibuka proses pelunasan bagi para jamaah yang berhak melunasi tahun ini,” katanya.
Seperti diketahui, pada pertengahan Februari lalu, pemerintah bersama DPR menetapkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90 jutaan. Dari biaya tersebut, jamaah menanggung Rp 49,8 jutaan. Sisanya sebesar Rp 40,23 juta dibayar dari nilai manfaat atau hasil pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran biaya haji itu bersifat rata-rata. Nominal pasti untuk setiap embarkasi menunggu keppres yang diteken Jokowi.
Dia mengingatkan, tahun ini kuota haji Indonesia kembali normal sebanyak 221 ribu jamaah. Kuota itu dibagi untuk haji reguler sebanyak 203.320 orang. Perinciannya, 201.063 kursi untuk jamaah haji, termasuk prioritas lansia. Kemudian, 866 kursi pembimbing KBIHU dan 1.572 kursi petugas haji daerah (PHD). Kemudian, sisanya diperuntukkan jamaah dan petugas haji khusus.
Mujab lantas menyampaikan kriteria CJH reguler yang masuk daftar berhak lunas tersebut. Kriteria pertama, jamaah yang telah melunasi biaya pelunasan atau perjalanan ibadah haji (bipih) dan belum berangkat haji.
Kriteria berikutnya adalah jamaah yang telah melunasi bipih 2020 dan mengambil kembali setoran lunas BPIH 2020. Lalu, jamaah dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasar data Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag. Kriteria urutan porsi itu berlaku ketentuan berstatus cicil aktif dan belum pernah menunaikan haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun. Serta, telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Kriteria terakhir adalah jamaah lanjut usia diurutkan berdasar usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun. Perhitungan masa tunggu itu dilihat pada masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Sementara itu, saat pelunasan ongkos haji reguler belum dibuka, masa pelunasan haji khusus sudah dimulai pada 21 Maret lalu. Biaya haji khusus dipatok minimal USD 8.000 per jamaah. Biaya riil haji khusus sesuai dengan paket layanan yang dibeli masyarakat. Pembayaran pelunasan biaya haji khusus dibuka mengikuti jam kerja kantor bank. Dengan begitu, pelunasan baru dilanjutkan lagi hari ini (24/3) sampai penutupan pada 27 Maret. Jika masih ada sisa kuota, dibuka lagi masa pelunasan pada 5–10 April.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan, pelunasan haji khusus hanya dilakukan pada hari kerja. “Karena pelunasannya di bank. Bank penerima setoran kalau hari libur juga libur,” katanya.
Berdasar data yang dia terima, sudah ada 5.961 jamaah dari total 16.305 jamaah haji khusus yang melunasi biaya haji. Jumlah tersebut setara dengan 36,56 persen dan masih terdapat sisa kuota 10.344 kursi. Pelunasan terbanyak melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 3.367 orang, disusul Bank Muamalat Indonesia (BMI) sejumlah 2.293 orang.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, sebelum dibuka masa pelunasan, mereka bertemu dengan Kemenag. Semua menyepakati peraturan pelunasan mengikuti skema haji 2022. “Tahun lalu dapat menghabiskan kuota secara maksimal oleh PIHK,” katanya.
Salah satu ketentuan pelunasan haji khusus adalah maksimal hanya boleh menunda pelunasan dua kali berturut-turut. Kemudian diupayakan menggunakan bank syariah untuk membantu proses pembayaran. Kalaupun ada yang berencana batal, dianjurkan diganti dengan ahli warisnya. “Atau opsi terakhir ya batal,” ujarnya.