Calon Bupati (Cabup) Tabalong, Nomor Urut 3, Muhammad Noor Rifani atau Haji Fani, akhirnya mau angkat bicara terkait kondisi baliho APK yang ditemukan dalam kondisi rusak.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi H Fani mengatakan tidak ingin terpengaruh dengan intrik politik di lapangan. Diluar kampanye, ia mengaku agendanya padat, sibuk menghadiri undangan kegiatan sosial dan keagamaan di masyarakat.
Namun diakuinya, ia sudah menerima informasi itu dari beberapa warga masyarakat, simpatisan dan para relawan, lengkap dengan kiriman berupa foto dan video.
“Kita memohon kepada relawan dan warga simpatisan agar tidak terpancing emosi. Untuk menyikapinya ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan,” ujarnya.
H Fani mengungkapkan, temuan APK dengan kondisi yang mengalami kerusakan itu sudah ditangani oleh Tim Pemenangan Tabalong SMaRT, H Fani – Habib Taufan.
Saat ini, ujar H Fani, melalui rapat internal pihaknya sudah sepakat bersama warga setempat, relawan dan warga simpatisan untuk memperbaiki sejumlah APK yang rusak itu.
H Fani menjelaskan, mekanisme dalam menyikapi APK yang rusak itu secara teknis berdasarkan undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu sudah ada ketentuannya.
“Karena itu alat peraga kampanye yang resmi diterbitkan oleh KPU, maka pengrusakan terhadap sarana fasilitas itu merupakan pelanggaran. Sesuai ketentuannya, pelanggaran itu masuk dalam pidana,” terangnya.
Meski tidak secara resmi dilaporkan, namun ketika situasi itu diketahui oleh pihak yang berwenang seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian selaku pihak yang berwajib. Maka, itu telah menjadi temuan secara resmi di lapangan.
“Sekali lagi, kita mengimbau kepada warga masyarakat, khusus untuk relawan. Jika, melihat dan menemukan APK yang rusak, itu cukup didata. Diinformasikan ke sekretariat tim pemenangan di Rumah Bersama,” himbaunya.