BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Upaya penyampaian aspirasi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Kementerian ESDM, telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten HST.
Bersama Sekda Provinsi Kalsel, pada 28 Oktober 2022, Sekda HST melakukan audiensi dengan Kementerian.
Kemudian Sekda HST Muhammad Yani menyampaikan, Selasa (11/1/2022), selain didampingi Sekda Kalsel, rapat juga didampingi 20 anggota DPRD Kalsel.
“Dalam kesempatan itu, selain menyampaikan aspirasi masyarakat melalui surat permohonan yang ditandatangani, kami juga meminta konfirmasi dari kementerian terkait adanya penambang liar di kawasan HST,” jelasnya, saat jumpa pers bersama forkopimda yang hadir di penuh di auditorium Pemkab HST.
Baca juga: Proses Hukum Penambangan Batu Bara Ilegal di Desa Nateh, Polisi HST Periksa 7 Saksi
Baca juga: Ketua PN Banjarmasin Tunjuk 5 Hakim Sekaligus Sidang Mantan Bupati Tanbu Mardani
Baca juga: Jalan Nasional Longsor di Satui Kalsel, Pelebaran Jalan Alternatif Segera Diselesaikan
Ia menjelaskan, sebelumnya bersama Sekda Kalsel telah menyepakati usulan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT AGM pemegang PKP2B.
Pihaknya meminta izin dikeluarkan dari wilayah Kabupaten HST. Dengan demikian, IUP perusahaan cukup menjangkau wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Apalagi, IUP di wilayah Kabupaten HST belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang dimiliki perusahaan.
“Kami juga membawa hasil kajian dari Universitas Lambung Mangkurat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat, kawasan Pegunungan Meratus dan hutannya harus dibebaskan dari segala izin pertambangan. Hal ini juga didukung Pemkab HST dan HST DPRD,” kata Yani.
Baca juga: Menanggapi Surat Penolakan Penambangan dari Warga Kandangan Lama, DPRD Tala akan segera bertemu dengan pihak terkait
Baca juga: Geger Buaya di Kecamatan Aluhaluh, Camat Imbau Warga Bantaran Kali Berhati-Hati
Baca juga: Kalsel Jatah 1.100 Guru PPPK, Pemprov Prioritaskan 500 Tenaga Honorer Lolos Passing Grade
Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryo Herdadi menyambut positif aspirasi tersebut.
Pihaknya meminta agar dilanjutkan dengan surat resmi dari Pemkab HST dan DPRD sebagai bahan pertimbangan menjadikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai daerah tanpa tambang.
Surat itu, kata sekretaris itu, sudah disiapkan. Padahal sebelumnya Bupati HST sudah beberapa kali menyurati kementerian terkait hal tersebut.
Terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang, Sekda menyampaikan bahwa pada tahun 2023 Pemkab HST akan mendirikan perusahaan daerah Persada Murakata.
Baca juga: Kecelakaan Maut Gubernur Sarkawi, Tiga Orang Masih Menjalani Perawatan di RSI Sultan Agung
Baca juga: Ditahan di Polsek, Ini Motif Pelaku Pembakaran Rumah Sewa 5 Pintu di Banjarmasin
Baca juga: Kesal Tak Diobati Minum Tuak, Pria Tabalong Naik Motor dan Tebas Korban dengan Samurai
Rencana yang ada adalah menyediakan Rp 2,5 miliar untuk membeli karet lateks cair di kawasan Pegunungan Meratus.
Tujuannya untuk menstabilkan harga karet milik petani di Kabupaten HST. “Kami telah melakukan kajian di Musi Banyuasin, dimana dengan program ini harga karet bisa stabil di atas Rp 10.000 per kg,” pungkas Yani.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)