Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk “Sasirangan” sebagai kain khas Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Sasirangan merupakan warisan budaya tradisional Kalsel yang perlu dilestarikan, sehingga layak mendapat perlindungan kekayaan intelektual komunal,” kata Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Perekonomian Lucky Agung Binarto di Banjarmasin, Selasa.
Penyerahan kekayaan intelektual komunal untuk sasirangan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dilakukan di Mobile Intellectual Property (IP) Clinic Kalimantan Selatan pada tahun 2023 di Calamus Ballroom, Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
Lucky menyampaikan potensi kekayaan intelektual sebagai senjata pendukung berbagai lini ekonomi, khususnya ekonomi kreatif sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dia mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki merek untuk mendaftarkan mereknya guna mendapatkan hak perlindungan.
Sementara itu Gubernur Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin membuka secara resmi kegiatan Mobile IP Clinic Kalsel pada tahun 2023 yang menyatakan bahwa Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Keliling Kekayaan Intelektual Kalsel sejalan dengan jargon yang sering digalakkannya yaitu Bergerak yang berarti Berjuang untuk Gerakan Rakyat.
“Ini menunjukkan Kementerian Hukum dan HAM dengan Mobile IP Clinic juga berjuang menggairahkan masyarakat dalam mendukung gerakan ekonomi di Kalsel,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono mewakili Kakanwil Faisol Ali menjelaskan bahwa kegiatan Mobile IP Clinic ini merupakan bentuk percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas kekayaan intelektual di seluruh Indonesia. .
Ia mengapresiasi para pemangku kepentingan terkait yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan untuk pemajuan kekayaan intelektual di Kalsel. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Perekonomian Lucky Agung Binarto menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada penerima di Kalimantan Selatan. (Antara/Firman)
Pada kesempatan itu juga diajukan 23 permohonan paten yang dikabulkan yang terdiri dari 20 paten sederhana dan tiga paten biasa dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Penyerahan hibah paten sembilan permohonan sederhana dari Politeknik Negeri Banjarmasin.
23 sertifikat merek IKM binaan dari Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel.
22 sertifikat merek IKM binaan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Delapan sertifikat merek IKM binaan dari Pemerintah Kabupaten Banjar.
Empat sertifikat kekayaan intelektual komunal untuk Pemerintah Kabupaten Tabalong yaitu berupa Indikasi Geografis Potensi IP Komunal yaitu Tiung Tanjung Cabai, Beras Mayas Tabalong, Beras Geragai Tabalong dan Beras Lungkung Melati Tabalong.
Kemudian surat pendaftaran pembuatan pawai HST untuk Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dibuat oleh seniman asli Barabai yaitu Rama Darussalam, Masruswian dan Khairani.
Penyerahan surat pendaftaran pembuatan lagu daerah Kabupaten Tapin berjudul Tamasa dimana lagu ini selalu dinyanyikan pada setiap hari jadi dan digubah oleh Bupati Tapin Muhammad Arifin Arpan yang dipersembahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapin.
Terakhir, ada juga surat pendaftaran pembuatan aplikasi Banjarmasin Smart milik Pemkot Banjarmasin.
Baca juga: Pentingnya Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Pribadi dan Komunal
Baca juga: OJK siapkan kerangka regulasi untuk mendukung hak kekayaan intelektual sebagai jaminan utang