Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengapresiasi Kalsel yang mulai menyusun peraturan daerah (Perda) tentang “stunting” atau pertumbuhan balita.
“Apresiasi tersebut diterima saat menerima delegasi Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel),” kata anggota Komisi Athaillah Hasbi melalui telepon seluler, Senin malam.
“Saat menerima delegasi Komisi IV yang dipimpin Wakil Ketua Gina Mariati di Jakarta, 12 Desember 2022, Kepala BKKBN menyampaikan bahwa Kalsel yang pertama kali menyampaikan ingin membentuk Perda Stunting,” lanjutnya.
Menurut Kepala BKKBN, peran pemerintah daerah dalam penanganan stunting sangat penting, apalagi Kalimantan Selatan memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah, yakni perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
“Namun demikian, lanjut Hasto, jika kekayaan alam habis, maka sumber daya manusia (SDM) harus cerdas untuk bisa menggantikan kekayaan alam yang habis itu,” kutip Bang Atak, sapaan akrab Athaillah Hasbi lainnya.
“Kalau punya Pendapatan Asli Daerah (PAD), maksimalkan untuk mengubah sumber daya manusia. Saya sangat tertarik dengan perda stunting di Kalsel, sudah selayaknya mengeluarkan perda percepatan pengurangan stunting agar optimal. SDM,” kata Hasto seperti dikutip perwakilan rakyat Kalsel.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Kepala BKKBN menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalsel untuk memberikan data by name by address bagi keluarga berisiko stunting berdasarkan Pendataan Keluarga (PK) 2021. -21) pembaruan untuk 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Gina Mariati mengaku senang mendapat banyak masukan dari Kepala BKKBN Hasto Wardoyo terkait penanganan stunting.
Menurut perwakilan perempuan, masalah stunting yang paling utama di Kalimantan Selatan adalah gizi buruk, masalah air bersih, rumah tidak layak huni, pencemaran lingkungan dan tingginya angka anak atau pernikahan dini.
“Agama di Kalsel itu kuat. Jadi kenapa kalau kita sering ke lapangan salah satu faktornya adalah ketidaksiapan rumah tangga, hamil, melahirkan, tidak ada pembelajaran mengurus anak lalu terjadi bayi kurang gizi,” kata Gina.
Terkait faktor perkawinan anak, Gina menjelaskan pihaknya juga telah menggandeng tokoh agama untuk memberikan masukan kepada orang tua terkait bahaya pernikahan dini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V/HSU, Kabupaten Balangan dan Tabalong itu menjelaskan, saat ini progres pembentukan perda stunting di provinsinya sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) dan akan disampaikan di DPRD. rapat pleno, 14 Desember 2022 .
“Target kami, jika disetujui dalam satu tahun ke depan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab atas Perda ini akan mengimunisasi 13 kabupaten/kota di Kalsel untuk ditindaklanjuti,” ujar Gina.
Sedangkan SKPD di Kalsel terkait dengan tanggung jawab pelaksanaan regulasi stunting, seperti BKKBN, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan lain-lain.
Audiensi dengan BKKBN Pusat dilakukan di Jakarta saat rombongan Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan, pendidikan, kebudayaan, dan agama itu melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, 11-13 Desember 2022.