Kepala BNNK Banjarmasin, AKBP Wuryantono, SIK mengapresiasi warga RT 16 Kecamatan Alalak Selatan Banjarmasin yang menggelar kegiatan sosialisasi Bahaya Peredaran Gelap Narkoba pada Jumat (24/11/2023).
Acara dilaksanakan di kediaman Ketua RT 16, Syamsul Ma’rif, S.Ag., SH
Syamsul Ma’rif mengatakan, kegiatan sosialisasi ini rencananya akan digabungkan dengan pelantikan Pengurus Aliansi Pemuda Anti Narkoba (APAN) Kota Banjarmasin, namun karena alasan lain ditunda, namun sosialisasi tetap dilanjutkan.
Ketua BNNK Banjarmasin selaku narasumber pada acara ini mengaku bangga, salut dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas antusias warga di wilayah RT 16 yang ingin membantu kegiatan/program BNNK Kota Banjarmasin dalam hal pemberantasan peredaran gelap obat-obatan terlarang di Banjarmasin.
“Semoga kegiatan atau kerjasama ini dapat terus berlanjut di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Selain menjelaskan bahaya narkoba, beliau juga menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi BNN Kota Banjarmasin.
Berikut detailnya:
Posisi
Tugas dan Fungsi BNN Kota Banjarmasin, BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPKN) Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Tugas BNN Kota Banjarmasin:
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Berkoordinasi dengan Kapolda dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Meningkatkan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
- Memberdayakan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika narkotika.
- Melaksanakan penyidikan dan penyidikan administratif terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.