POS BANJARMASIN. CO.ID, TANJUNG – Dua perempuan, RN (21) dan TH (18), warga Desa Pasar Batu, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mengalami luka akibat dikeroyok oleh pelaku yang tertangkap.
Pelaku yang merupakan remaja berusia 16 tahun, ditemukan korban saat berada di rumah kontrakan yang mereka tinggali di Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (5/10/2022). ) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kapolres Sihumas Penmas Sihumas Polsek Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (6/10/2022), membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang menimpa RN dan TH.
Sedangkan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Murung Pudak sudah ditahan di Polsek Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Polres Tabalong membongkar pangkalan karena diduga menjual melon gas di atas harga eceran tertinggi
Baca juga: Sebelumnya Direncanakan Banjarmasin-Tabalong, Kini Jalur KA di Kalsel Terancam Berubah Tabalong-Jorong
Yudha menjelaskan, awalnya perbuatan pelaku yang sudah berada di kamar kontrakan diketahui oleh korban, TH dan langsung di serang dengan pisau oleh pelaku.
“Korban RN yang saat itu sedang tidur di ruang tamu kaget dan masuk ke kamar, hingga akhirnya dilukai juga oleh pelaku,” kata Yudha.
Jajaran Polsek Murung Pudak yang menerima laporan ini langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan.
Dipimpin Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana, petugas juga turun ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan.
“Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya pagi itu juga dan saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Yudha.
Baca juga: Rumah Sakit Swasta di Tanah Laut Masih Punya Stok Vaksin Covid-19, Tapi Jumlahnya Terbatas
Sementara dari hasil Satresrkim TKP Polres Tabalong melalui Satuan Inafis yang dipimpin, Kanit Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, diketahui pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban.
Sementara itu, kedua korban menjalani visum et repertum di RS H Badaruddin Kasim, RN mengalami luka di kepala bagian kiri akibat benturan benda tumpul, leher kiri akibat benda tajam, lengan kanan akibat benda tajam. dan lengan kiri atas akibat benda tajam.
Kemudian korban TH mengalami luka pada lengan kanan atas akibat benda tajam, serta luka akibat benda tajam pada jari kelingking kanan, jari manis kanan, kelingking kiri, belakang paha kanan akibat benda tajam dan luka robek pada tulang rusuk kanan.
Kedua korban saat ini dirawat di Rumah Sakit H Badaruddin Kasim, sedangkan pelaku saat ini ditahan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga disita berupa 2 baju, 1 celana training dan 1 pisau,” tutupnya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)