Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.
Dalam Keppres tersebut tercantum besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi tahun 2023. BPIH jamaah embarkasi Aceh akan menjadi yang paling rendah yakni sebesar Rp84.602.294,26. Sementara Embarkasi Surabaya akan menjadi yang tertinggi sebesar Rp96.166.395,26.
Berikut selengkapnya BPIH per embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Sementara jamaah haji embarkasi Aceh juga akan membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) paling rendah yakni sebesar Rp44.364.357,26. Adapun biaya tertinggi akan dibayar jamaah haji adalah mereka yang berasal dari Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
Berikut selengkapnya besaran Bipih Jamaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp51.338.008,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26.
Bipih yang dikeluarkan jamaah ini akan dipergunakan untuk 3 pembiayaan yakni penerbangan haji, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Dalam Keppres yang diakses NU Online pada Kamis (6/4/2023) tersebut juga disebutkan bahwa besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.