TANJUNGKlikkalsel.com – Seorang wanita berinisial FM (23), warga Kecamatan Tanta, Tabalong, ditangkap polisi karena diduga melakukan jual beli arisan online yang merugikan nasabah hingga ratusan juta rupiah.
Dari belasan korban yang memborong arisan tersebut, yang melapor adalah EY (49), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, dengan kerugian Rp. 173 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kabid Penmas Sihumas Tabalong Polres Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan adanya laporan terkait jual beli arisan online, Senin (28/11/2022).
“Kejadian bermula saat korban EY diberitahu oleh temannya dari kantornya bahwa ada arisan jual beli,” ujarnya.
Kemudian EY menghubungi FM dengan maksud ikut serta dalam jual beli arisan online tersebut, setelah itu diduga pelaku membuat grup whatsapp yang berisikan orang-orang yang berminat untuk membeli arisan tersebut.
“Setiap hari diduga para pelaku FM mengirimkan promosi jualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan,” ujarnya.
Sedangkan modus yang digunakan tersangka pelaku adalah berjualan arisan demi keuntungan dan meyakinkan pembeli dengan kalimat “Tidak ada penipuan, dijamin 100% aman dan untung”.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Hakim Hanya Hukum 1 Tahun Penjara untuk Suami Ratu Arisan Bodong
Baca Juga: Sidang Pengadilan Suami Arisan Online Ditunda
“Dengan menyiarkan WhatsApp berupa nilai arisan yang dia jual ke grup WhatsApp jual beli arisan yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Yudha.
Korban EY membeli arisan tersebut dari tanggal 26 Agustus hingga 13 Oktober 2021, dari masa pencairan, uang disetorkan untuk membeli arisan tersebut melalui transfer bank.
“Setelah korban mentransfer pembelian arisan tersebut, beberapa waktu kemudian pelaku FM akan membayar pembelian tersebut, dengan keuntungan yang bervariasi tergantung besar kecilnya arisan yang dibeli,” kata Yudha.
Namun, untuk pencairan yang dijanjikan pada 27 Oktober 2021, para pelaku FM tidak setuju membayar karena uang sudah tidak ada.
Selama lebih dari satu tahun korban EY berusaha meminta pertanggungjawaban pelaku namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban.
“Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar Rp 173 juta yang ditransfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi,” ujarnya.
EY yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, kemudian Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pelaku FM di depan Gedung Serbaguna Sarabakawa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tanjung, Tabalong pada Jumat (25/11/2022) siang.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan juga diamankan barang bukti berupa 2 rekening koran, 2 bukti setoran, 1 lembar kertas rekap, 1 handphone putih,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi