Diperbarui: 22 Februari 2023 10:11
Kompasiana adalah platform blogging. Konten ini adalah tanggung jawab blogger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Dermaga. LPKA
BANJARMASIN, mataberita.co.id__ Keseriusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Kalsel) Kalimantan Selatan di bawah pimpinan Faisol Ali selaku Kepala menunggu kehadiran Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI di Kabupaten Balungan meningkat. Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaannya pada Rabu (22/02/2023) dengan menggelar Rapat Timpora (Tim Pemantau Asing). Yang mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rapat bersama untuk membahas hasil pertemuan dengan Dirjen (Dirjen) Imigrasi dan isu-isu aktual yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan mengenai orang asing.
Kehadiran Kanim memang sangat mendesak. Karena melayani kebutuhan masyarakat di empat kabupaten. Apalagi berbagai kebutuhan yang dilayani, seperti paspor haji dan umrah, yang notabene jumlahnya banyak. Satu hari saja bisa menembus 70 sampai 80 bahkan 100 permintaan. Oleh karena itu permintaan kehadiran Kanim mendapat dukungan dari Bupati selaku Kepala Daerah. Sedangkan status saat ini masih UKK Balangan. Memang sebagai syarat untuk membentuk Kanim Kelas 3 Non TPI harus berasal dari UKK.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB). Kemudian terjadi pula perubahan nomenklatur yang memerlukan persetujuan dari Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga Kakanwil Faisol Ali didampingi Kepala Divisi Imigrasi (Kadiv) Junita Sitorus beserta jajarannya menemui Dirjen Silmy Karim pada Senin (20/02/2023) kemarin. Sebab, saat ini dirasakan semua dukungan manajemen dan infrastruktur (sarpras) bahkan SDM dari Pemerintah Daerah (Pemda) sangat luar biasa.
Kebutuhan pendukung pembentukan Kanim juga sudah dihibahkan Pemda kepada Kemenkumham, tepatnya Kanwil Kalsel. Hal itu juga disampaikan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Dia juga sangat menghargai dan mendukung. Karena melihat volume pembuatan paspor dan percepatan dalam pelayanan kepada masyarakat serta dorongan dari pemerintah setempat. Jadi sejak pertemuan itu berlangsung. Karena ini menyangkut perubahan nomenklatur. Yang menentukan final ada di Menteri PANRB.
Selain itu, juga diusulkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terapung (TPI). Pasalnya, menurut Kanwil Kemenkumham Kalsel, hal tersebut merupakan bagian dari penataan pelayanan sesuai standar kelayakan pemeriksaan keimigrasian. Sejauh ini telah dilakukan di kapal. “Kami usulkan, alasannya adalah monitoring in service. Mengingat saat ini pelayanan belum sesuai dengan standar pelayanan keimigrasian (clearance in). Dan ini inovasi dari Kanwil Kumham Kalsel. Bisa juga ini satu-satunya TPI terapung di Indonesia,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).