BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Ribuan tablet obat-obatan terlarang diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong usai mengamankan dua tersangka pemilik narkoba yang merupakan warga Kecamatan Muara Uya.
Di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin Kapolsek Iptu Ahmad Misno, dua orang pria yakni RM (25) dan JW (20) ditangkap di depan sebuah toko di Desa Muara Uya, Muara. Kecamatan Uya, Tabalong, Sabtu (28/1/2023) kemarin.
Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kabid Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan, penangkapan RM dan JW bermula saat anggota Piket Polsek Muara Uya mendapat laporan dari warga soal balap liar di Desa Muara Uya.
“Kemudian petugas mendatangi tempat tersebut dan sesampainya di sana, ada orang mencurigakan membuang bungkus plastik. Setelah dicek, paket tersebut berisi obat-obatan terlarang dan diketahui milik pelaku RM,” kata Iptu Sutargo, Selasa (31/1/2019). 2022).
Baca juga: Awal 2023, Satresnarkoba Polres Tapin Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Sepasang Suami Istri
Baca juga: Polisi Amankan Sopir yang Kabur Usai Isi BBM di Banjarmasin, Ditemukan Memiliki Narkoba Jenis Sabu
Kepada polisi, RM mengaku barang-barang yang dilempar itu adalah miliknya.
Selain itu, ada juga beberapa titipan dari JW.
Setelah mendapatkan informasi di lokasi, polisi membawa keduanya ke Mapolsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang juga disita adalah satu kantong plastik dengan selotip coklat berisi 1.032 obat putih tidak bermerek dengan penanda Y di satu sisi dan strip di sisi lain.
Kemudian satu pak klip plastik berisi 109 butir obat kuning tanpa merk dengan tanda NOVA di satu sisi dan DMP di sisi lainnya.
Dua bungkus plastik klip berisi 200 butir masing-masing berisi 100 butir obat kuning tanpa merek dengan tanda NOVA di satu sisi dan DMP di sisi lain.
Selain itu, ada lima bungkus plastik klip berisi 458 obat tanpa merek berwarna putih dengan penanda Y di satu sisi dan strip di sisi lain, dua bungkus plastik bening dan satu unit ponsel berwarna emas serta uang tunai Rp 95.000 yang diduga hasil penjualan. dari obat-obatan.
Atas perbuatan keduanya, RM dan JW dijerat dengan tindak pidana Peredaran Obat Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 sampai dengan 1 KUHP.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)