Tampilan Posting : 107
Kotabaru – Kalimantan Selatan, Cakrabhayangkaranews.com – Ketua DPD.HNSI Provinsi Kalsel Ir.Hj.Suryatinah secara resmi melantik Dewan Pengurus Cabang (DPC) HNSI Kabupaten Balangan Provinsi Kalsel, Rabu 23-03-2023, di Aula Benteng Penundaan Kantor Bupati Balangan, Kalimantan Selatan.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HNSI Provinsi Kalimantan Selatan, Ir.Hj.Suryatinah, Jumat 31 Maret 2023 berhasil dihubungi dan diwawancarai wartawan Mednas, Cakrabhayangkara News.com, melalui ponselnya, terkait pasca Musyawarah Cabang (Muscab) HNSI dan pengukuhan Pengurus DPC HNSI Kabupaten periode 2023-2028.
Wartawan media ini menanyakan terkait, “Pelaksanaan Muscab HNSI dan Pelantikan Pengurus DPC HNSI yang berhasil terpilih menjadi Ketua DPC HNSI Kabupaten Balangan, KHAIRULAH mengungguli beberapa calon ketua.
Ir. Hj. Suryatinah, Ketua DPD HNSI Provinsi Kalsel, juga mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan, menjelaskan, untuk menjawab beberapa permintaan wartawan, antara lain, -tentang pendirian HNSI di NKRI, -legalitas HNSI. organisasi HNS, -Struktur Personalia Pengurus HNSI Nasional, dan -sejarah berdirinya HNSI di Indonesia.
Ketum memaparkan secara global berawal dari sejarah berdirinya HNSI, pada tahun sebelum 2018, disebutkan cukup banyak organisasi nelayan yang berdiri sebelum lahirnya HNSI. Pemerintahan Presiden Sieharto berupaya menyatukan organisasi-organisasi nelayan tersebut pada tahun 2018, dengan hasil Musyawarah Nasional dari pimpinan pusat masing-masing pimpinan ormas.
Pemerintah saat itu beralasan bahwa Republik Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dan Republik Indonesia juga merupakan Negara Maritim yang nilainya juga sangat besar. Atas dasar itulah pemerintahan Presiden Soeharto saat itu memandang bahwa nelayan adalah Tiang-tiang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain sebagai negara maritim, Indonesia juga merupakan negara agraris dengan wilayah pertanian yang sangat luas, sehingga pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa pertanian atau kaum tani juga merupakan pilar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jelas Ketua DPD HNSI Prov.Kal.Sel.
Lanjut Suryatinah, Ketum DPD HNSI, untuk menjadikan Negara Republik Indonesia kuat, sejahtera dan bermartabat, kedua Pilar NKRI harus kuat dan sejahtera serta bermartabat.” Tambah Ketua DPD HNSI.
Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dan tepat untuk mendirikan dua pilar Negara Republik Indonesia sekaligus.
Dua Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Ormas, Organisasi Profesi, Fungsional dan Mandiri, Non Partisan, HNSI adalah Ormas Mandiri bukan oderbouw dari organisasi partai politik manapun, tidak berafiliasi, tetapi bergerak bersama seluruh partai politik di seluruh Indonesia, berjuang bersama dan bekerja sama dengan seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin, mandiri untuk menjadi bangsa yang unggul dan berdaya saing tinggi di dunia internasional.
Untuk mencapai tujuan perjuangan organisasi maka sangat diperlukan adanya AD & ART HNSI sebagai pedoman dasar bagi seluruh jajaran HNSI untuk mengatur organisasi atau anggotanya untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelautan dan Perikanan. . dia berkata.
Kedua organisasi ini diberi nama (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kedua Organisasi ini merupakan wadah perjuangan nelayan dan petani dalam rangka mewujudkan cita-cita perjuangan, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan taraf hidup untuk kesejahteraan nelayan dan pertanian dalam kerangka Negara Kesatuan Republik. Indonesia berdasarkan UUD 1945. Paparan Hj. Suryatinah.
HNSI, didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Presiden Soeharto, sejak 21 Mei 1973 di Jakarta.
Legalitas HNSI adalah, (1). HNSI memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART.). (2). Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) pada tanggal 12 November 2018 di Jakarta dengan Nomor. AHU-0000 879 – AH 01.08 Tahun 2018, tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Susunan dan kedudukan HNSI tercantum dalam Pasal 16 AD HNSI tentang Struktur organisasi, (1). Dewan Pimpinan Pusat (2). Dewan Penasehat. (3). Dewan Pimpinan Pusat. (4). Dewan Pimpinan Daerah. Provinsi. (5). Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota. (6). Pimpinan Cabang. (7). Manajer Asosiasi Nelayan ( Ruknel.).
Dalam ART-HNSI.psl.37. dinyatakan (1). Dewan Penasehat berkedudukan di Pusat. (2). Dewan Penasehat, berkedudukan di Kantor Pusat, Wilayah dan Cabang.
Ketua DPD HNSI, Ir.Hj.Suryatinah menambahkan, HNSI merupakan Organisasi Massa (Ormas), wadah pembinaan sikap, mental, pola pikir, sekaligus wadah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan pembangunan Kelautan dan Perikanan. , HNSI dalam menjalankan tugasnya adalah membantu Pemerintah, dan HNSI memposisikan diri sebagai Mitra Pemerintah dalam Pelaksanaan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Secara Nasional, HNSI juga merupakan wadah berkumpulnya masyarakat nelayan dan pesisir dengan tujuan menyatukan pandangan, sikap dan menyatukan gerak dan langkah untuk meningkatkan harkat dan martabat.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) sebuah organisasi yang didalamnya terdapat arena pendidikan dan pelatihan serta berbagai keterampilan yang berkaitan dengan Kelautan dan Perikanan.” Tegas ketua DPD HNSI.
AHj.Ir.Suryatinah Ketum DPD HNSI Prov.Kalimantan Selatan, selesai dan sempat menjelaskan, Musyawarah Cabang HNSI Kabupaten Balangan, tuntutan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HNSI, tersebut dalam pasal. 53 tentang Musyawarah Cabang ayat 1 Muscab adalah pemegang kekuasaan organisasi tertinggi pada tingkat Cabang yang dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun. ayat 2 huruf a Muscab berwenang menetapkan program kerja cabang HNSI.
“Mudah-mudahan Ketua DPD HNSI kepada Pengurus DPC yang ditunjuk, agar segera mengadakan rapat pengurus Cabang, membuat Program HNSI jangka pendek dulu, menyusul Jangka Menengah dan Panjang Periode, selain itu Pengurus DPC secepatnya kemungkinan bentuk Ranting dan Rukun Nelayan di tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Balangan.” tutup Ir. Hj. Suryatinah Ketua Umum HNSI Kalsel.
(Syafruddin).