Kotabaru (ANTARA) – Ketua DPRD Kotabaru Kalsel Syairi Mukhlis memimpin rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sistem pemilu 2024 di Kotabaru.
“Dalam RPD tadi, KPU memberikan opsi pemilu dengan dua sistem pemilu untuk pemilu 2024,” kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, dilansir Minggu.
Dia menyampaikan, sistem pemilu yang ditawarkan KPU mencakup dua opsi, yakni sistem dengan satu sampai empat daerah pemilihan (dapil), sedangkan opsi kedua terdiri dari lima daerah pemilihan.
Dengan jumlah kursi tetap dengan kuota 35 kursi, yang terdiri dari tiga dapil yang sebelumnya tujuh kursi, kini menjadi enam. Dan dapil dua kembali menjadi tujuh kursi.
“Itu opsi satu,” jelas Syairi
Ia juga menjelaskan, untuk opsi dua, dapil akan dibagi menjadi lima dapil, untuk dapil satu meliputi Pulau Laut Sigam, Pulau Laut Timur dan Pulau Sebuku dengan total enam kursi.
Dapil dua, Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, terdiri dari tujuh kursi,
kemudian tiga daerah pemilihan, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Selatan, dan Pulau Sembilan yang terdiri dari enam kursi.
Dapil empat, Pamukan ditambah Sungai Durian dan Sampanahan terdiri dari enam kursi.
“Ada lima kecamatan di sana,” jelasnya.
Terakhir, lima dapil tersebut adalah wilayah Kelumpang Barat, hulu, tengah, utara, selatan hilir dan kecamatan Hampang.
“Ada enam kelumpang dan satu kecamatan Hampang. Masih ada 10 kursi,” ujarnya
Dari desain yang ditawarkan, saat uji publik nanti publik lebih memilih regulasi mana yang ditawarkan.
“Dilihat dari regulasi yang ada, Perda PKPU nomor 6 tahun 2022 yang terakhir, mungkin tidak berubah dari PKPU sebelumnya,” lanjut Syairi Mukhlis
“Kami hanya memberikan masukan, karena tadi mereka mengajukan draf, hampir semua anggota DPRD setuju dengan sistem 2019,” ujar Syairi.
Sementara itu, Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, hasil pembahasan di DPRD mengakui ada beberapa pendapat, namun kedua draf tersebut tetap mendapat dukungan.
Tinggal menunggu proses uji publik dan keputusan akhir dari KPU RI.
“Draf pertama empat dapil, yang kedua lima dapil,” kata Zainal.
Draf pertama, dapilnya sama dengan 2019. Sedangkan draf kedua, untuk masing-masing dapil pada Pemilu 2019 ini dirancang menjadi; Pulaulaut Sigam, Pulaulaut Timur, dan Pulau Sebuku.
Pulau Laut Utara bergabung dengan Pulau Laut Tengah menjadi satu daerah pemilihan. Daerah pemilihan tiga dan empat tetap sama dengan 2019.