Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau Penambangan Liar yang diduga masih sering terjadi di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, masih menjadi sorotan sejumlah pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah, LSM, maupun masyarakat.
Diketahui, selain merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan, dampak kegiatan penambangan liar (PETI) juga dapat merugikan perusahaan terdekat yang memiliki izin resmi.
Seperti salah satu perusahaan tambang batubara di Kabupaten Tapin. Pihaknya merasa dirugikan karena menduga aktivitas penambangan liar semakin merajalela di dekat jalan Hauling PKP2B milik PT AGM, sejak tiga bulan terakhir.
Pihak perusahaan menilai hal tersebut sangat meresahkan dan merugikan karena para pelaku PETI nantinya akan melintasi koridor jalan Hauling milik PT. RUPST.
Baru-baru ini PT. Antang Gunung Meratus melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan sejumlah unsur.
Menyikapi surat PT AGM tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin mengadakan RDPU dengan aparatur pemerintah dari Desa Salam Babaris dan Desa Pantai Cabe, serta Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tapin dan Polres Tapin di Kantor DPRD Tapin Rantau , Kamis (22/06/2023).
Pengacara PT. Antang Gunung Meratus (PT. AGM) Suhardi usai mengikuti RDPU mengatakan bahwa RDP yang dilakukan ke DPRD Tapin tidak lain adalah untuk melaporkan kegiatan peti di dekat area PT. RUPS tersebut sangat meresahkan perusahaan, karena melintasi koridor jalan Hauling perusahaan.
“Kegiatan peti ini sudah berlangsung sejak Maret hingga sekarang. Dan mereka menggunakan koridor jalan angkut PT AGM untuk menyeberang,” ujarnya.
Demikian kata Suhardi, dengan melaporkan lebih dulu, PT. Antang Gunung Meratus meminta komitmen bersama mencegah dampak penambangan liar di sana.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin, H Nordin mengatakan, kegiatan peti saja hanya akan menguntungkan satu kelompok, namun dampaknya bisa merugikan semua pihak.
Menurutnya, dari sisi lingkungan, kegiatan kandang tidak bertanggung jawab menjaga lingkungan. Penambang liar tidak pernah memperhatikan dampak lingkungan saat menambang. Karena mereka hanya mementingkan hasil yang akan didapatkan.
“Untuk itu saya mengajak masyarakat terdekat dengan aktivitas peti untuk menindak tegas penambangan liar. Karena mereka tidak akan bekerja jika masyarakat sekitar juga menentang,” pintanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H Yamani mengatakan, dengan RDP ini kita berkomitmen bersama memberantas kegiatan Peti. Yang mana dalam hal ini kami meminta PT. Antang Gunung Meratus bisa mengambil sikap tegas terkait akses jalan angkut yang digunakan penambang liar.
“Kami DPRD Tapin hanya bisa berkomitmen untuk bersama-sama adu peti. Namun, perusahaan dan aparat penegak hukum sedang mengambil tindakan,” katanya.
Meski saat ini ada kegiatan peti, hingga saat ini DPRD Tapin belum menerima pengaduan dari masyarakat, baik itu gangguan maupun kerusakan lingkungan. Namun, akan sulit bagi mereka untuk mengambil tindakan.
“Aktivitas peti-peti ini diibaratkan sembunyi-sembunyi, ada tapi tidak terlihat. Jadi kalau ada masalah sangat sulit untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Untuk itu, kepada masyarakat Desa Salam Babaris dan Pantai Cabe, jika nantinya ada permasalahan terkait sampah basah dan kering akibat aktivitas peti, jangan menggandeng PT. Antang Gunung Meratus, tapi langsung mendatangi para penambang liar.
“Kalau ada masalah akibat aktivitas peti, masyarakat bisa langsung ke penambang liar, bukan ke perusahaan resmi yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya.