Tapin (ANTARA) – Ketua DPRD Kabupaten Tapin H Yamani mengatakan menjamurnya tempat hiburan malam karaoke (THM) sangat meresahkan banyak pihak. Ruang hiburan gelap dinilai masyarakat berpotensi menyebarkan pengaruh buruk bagi perkembangan sosial masyarakat.
“Langkah yang diambil Pemkab Tapin sangat tepat. Saya sangat setuju dengan kebijakan penutupan semua tempat hiburan karaoke,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Banjarmasin, Jumat.
Jika ditelusuri, kata Yamani, THM yang memiliki izin kafe rawan tindak pidana. Hal ini didasarkan pada rangkaian peristiwa masa lampau, misalnya; penganiayaan, pelecehan seksual dan pembunuhan.
Baca juga: Pemkab Tapin paksa THM ilegal dihentikan
“Pengamatan saya kamar THM di Tapin lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Kita bisa menilainya melalui peristiwa-peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
“Kami harus menutup ruang hiburan sosial untuk orang-orang seperti ini dan tidak memberikannya tempat,” tambahnya, melanjutkan.
Diingat Yamani, belum lama ini di THM Tapin seorang pemuda tewas akibat adu mulut saat dalam keadaan mabuk. “Hal seperti ini sangat disayangkan, seharusnya sudah tidak ada lagi di Tapin,” ujarnya bercerita.
Peristiwa yang dimaksud Ketua DPRD Tapin itu terjadi Selasa (2/7/2022) di Cafe 88 yang memiliki fasilitas karaoke dan miras. Pemicunya adalah mabuk-mabukan, cekcok, dan diakhiri dengan penusukan dengan senjata tajam.
Dari keterangan polisi, pelaku penikaman berinisial MD (23) dan korban A (28) tewas setelah menerima tujuh tusukan di badan.
Dalam hal penertiban oleh pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), berdasarkan Perda Tapin Nomor 9 Tahun 2021, Yamani dinilai berada pada posisi yang tepat.
Dengan perda ini, kata Yamani, merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk secara sukarela menghentikan praktik ilegal yang sudah berjalan sejak lama ini.
“Ke-17 kafe yang telah ditindak Satpol-PP tetap dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan perizinan yang telah dibuat, namun jika tetap melanggar aturan maka harus ditindak tegas,” ujarnya. dikatakan.
Melalui media tersebut, Yamani berpesan kepada pelaku usaha THM untuk mengikuti semua ketentuan yang telah diterapkan dalam peraturan pemerintah daerah, mengingat dampak buruk dan reaksi protes dari masyarakat.
“Kami DPRD Tapin akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan kebijakan pemda ini. Semoga Tapin semakin berkah, maju secara mandiri dan religius,” ujarnya, di akhir sambutannya.