TANJUNG, Klikkalsel.com – Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Adaro Indonesia mendapat sorotan dari Ketua KNPI Tabalong, Ari Wahyu Utomo.
Ari mempertanyakan keberadaan lahan dari izin PKP2B hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menyusut sekitar 7.438 hektare di Kabupaten Balangan dan Tabalong.
“Kami minta PT Adaro Indonesia membuka secerah mungkin titik-titik yang ada di kawasan eks PKP2B agar masyarakat luas mengetahuinya untuk menghindari persepsi negatif yang berkembang di luar sana,” ujarnya, Senin (27/02/2023) kepada klikkalsel. awak media com.
PT Adaro Indonesia diminta untuk melepaskan lahan eks PKP2B kepada masyarakat yang memiliki hak pengelolaan atas tanahnya.
“PT Adaro harus menerima keputusan pemerintah untuk mempersempit konsesi lahan tambang dan legowo mengembalikannya ke masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari juga meminta agar PT Adaro Indonesia mengutamakan pengusaha lokal dalam operasional tambangnya.
Menurutnya, PT Adaro Indonesia beroperasi tanpa mengupgrade pengusaha lokal menjadi pengusaha nasional.
Baca Juga: Menyambut HUT STIT SMN Tabalong ke-5, Berbagai Lomba di Banua Anam Digelar
Baca Juga: Pasar Murah di Plaza Ummaiyah Tabalong, Nasi dan Telur Jadi Incaran Warga
“Adaro harus berpihak pada kepentingan lokal, bukan pengusaha dari luar daerah yang malah dibesarkan. Sedangkan isi perut bumi kita di Tabalong dan Balangan sudah dikeruk,” kata Ari.
Diketahui bersama luas lahan tambang Adaro mengalami penurunan dari 31.380 hektare (ha) menjadi 23.942 ha, kini PT Adaro telah memperpanjang izin operasi menjadi IUPK selama 10 tahun.
Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin tersebut akan berlaku mulai 13 September 2022 hingga 1 Oktober 2032.
Sementara dalam sesi wawancara dengan sejumlah awak media di Kabupaten Balangan, Jumat (24/02/2023), Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan Mediasi PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo mengatakan, eks kawasan PKP2B yang kini menjadi yang tercantum dalam IUPK tetap milik perusahaan PT Adaro Indonesia.
Pada prinsipnya, Adaro masih memiliki akses untuk menggunakan wilayah di luar IUPK namun tetap masuk dalam wilayah PKP2B sebelumnya, asalkan mengurus perizinan yang masih berlaku.
Dengan perubahan status izin yang semula berupa PKP2B, luas lahan PT Adaro Indonesia mengalami penurunan sebesar 7.438 ha.
“Wilayah di luar IUPK yang dulunya merupakan wilayah izin PKP2B, kini menjadi wilayah pendukung operasional Adaro. Jika ingin memanfaatkannya, diperlukan izin lebih lanjut,” jelas Djoko.
Namun, selama PT Adaro belum menggunakan kawasan pendukung, masyarakat atau pemerintah dapat menggunakan kawasan tersebut secara legal.
“Pada dasarnya kami (PT Adaro) tetap memiliki kewenangan untuk mempertanggung jawabkan tanah yang dibebaskan melalui status kawasan penyangga, apalagi jika ada kegiatan penambangan tanpa legalitas, kami berhak melapor,” ujarnya. (dilah)
Editor: Abadi