Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin operasi PT Adaro Indonesia diperpanjang selama 10 tahun, berlaku mulai 13 September 2022 hingga 1 Oktober 2032.
BAHKAN Luas tambang Adaro berkurang dari 31.380 hektare menjadi 23.942 hektare, namun tetap menjadi perhatian publik. Salah satunya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tabalong.
Menurut Ketua KNPI Tabalong Ari Wahyu Utomo, kawasan yang kini menjadi eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Adaro Indonesia harus dikembalikan ke masyarakat. “PT Adaro Indonesia harus melepaskan lahan bekas PKP2B kepada masyarakat yang memiliki hak pengelolaan atas tanahnya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
“PT Adaro harus menerima keputusan pemerintah untuk mempersempit konsesi lahan tambang, dan legowo mengembalikannya ke masyarakat,” kata Ari.
BACA: Gelar Rapat, DPRD Balangan Minta Data Produksi Tambang PT Adaro Indonesia
Ari, sapaan akrab Ketua KNPI Tabalong, juga mempertanyakan keberadaan lahan dari izin PKP2B hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang luas lahannya menyusut sekitar 7.438 hektare di Kabupaten Balangan dan Tabalong.
“Kami meminta PT Adaro Indonesia untuk membuka secerah mungkin lokasi eks PKP2B, agar masyarakat luas mengetahuinya untuk menghindari persepsi negatif yang berkembang di luar sana,” ujar pengusaha muda Tabalong tersebut.
Ari juga meminta PT Adaro Indonesia mengutamakan pengusaha lokal dalam operasional tambangnya. Karena selama PT Adaro Indonesia beroperasi, belum ada pengusaha lokal yang melangkah menjadi pengusaha nasional.
“Pihak Adaro harus berpihak pada kepentingan lokal, bukan pengusaha dari luar daerah yang justru dimunculkan. Sedangkan isi perut bumi kita di Tabalong dan Balangan sudah dikeruk,” jelasnya.
BACA JUGA: Pastikan Tata Batas dan Produksi Batubara Adaro, DPRD Balangan Akan Cek Langsung Lokasi Tambang
Sebelumnya, dalam wawancara dengan sejumlah awak media di Kabupaten Balangan, Jumat (24/2/2023), Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan Mediasi PT Adaro Indonesia Djoko Soesilo mengatakan, kawasan eks PKP2B yang kini masuk dalam IUPK masih milik perusahaan PT Adaro Indonesia.
Pada prinsipnya, Adaro masih memiliki akses untuk menggunakan wilayah di luar IUPK namun masih dalam wilayah PKP2B sebelumnya, asalkan mengurus perizinan yang masih berlaku.
Dengan perubahan status izin yang semula berbentuk PKP2B, luas lahan PT Adaro Indonesia berkurang 7.438 ha. “Wilayah di luar IUPK yang dulunya merupakan wilayah izin PKP2B, kini menjadi wilayah penunjang operasional Adaro. Jika ingin memanfaatkannya, diperlukan izin lebih lanjut,” jelasnya.
Namun, selama PT Adaro belum menggunakan kawasan Pendukung, masyarakat atau pemerintah dapat menggunakan kawasan tersebut secara legal.
“Pada dasarnya kami (PT Adaro – Red) tetap memiliki kewenangan untuk mempertanggung jawabkan tanah yang telah dibebaskan melalui status kawasan penyangga, apalagi ada kegiatan penambangan tanpa legalitas yang berhak kami laporkan,” ujarnya.(rekam jejak)